Jakarta, PONTAS.ID – Aktor senior Tio Pakusadewo yang resmi ditahan di Polda Metro Jaya, pada Selasa, (19/12/17), yang terkait dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses penyidikan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menerangkan Tio Pakusadewo dilakukan penahanan karena kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, Tio akan menjalani proses rehabilitasi karena pecandu narkoba.
“Kami sudah mintakan assesment dari BNN, dan hasilnya adalah untuk direhabilitasi,” kata Argo, Jakarta, Rabu, (27/12/17).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tetap melakukan proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Tio meskipun dilakukan rehabilitasi. Bahkan, saat ini sudah enam orang saksi yang diperiksa. Tio Pakusadewo ditangkap Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Selasa (19/12) pukul 23.15 WIB, di rumahnya, Kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Bersama dengan itu polisi juga mengamankan barang bukti 3 klip sabu seberat 1,06 gram.