Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Halim Pagarra, melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kecelakaan lalu lintas kendaraan yang ditumpangi mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ke kejaksaan.
Hanya saja Halim Pagarra mengaku belum dapat memastikan apakah kasus tersebut bisa langsung disidangkan. Halim berharap jaksa menyatakan lengkap (P21) terhadap berkas BAP kecelakaan tunggal itu sehingga polisi dapat melimpahkan tahap dua berkas, tersangka Hilman dan barang buktinya.
“Pemeriksaan selesai, berkas sudah dikirim ke JPU,” kata Halim Pagarra selaku Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/12/17).
Seperti diketahui, Ketua DPR, Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal saat hendak menuju kantor Stasiun Metro TV di Kompleks Pilar Mas Raya Kav D, Jakarta Barat.Novanto mengalami luka dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.Pihak kepolisian kemudian menetapkan Hilman Mattauch yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto itu sebagai tersangka.