Penunjukan Panglima TNI Hak Preogratif Presiden

Direktur Riset Setara Institut, Ismail Hasani, (Foto: Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan, secara normatif penunjukan calon Panglima TNI ini menjadi hak preogratif Presiden. DPR selama ini juga tidak menginterupsi calon Panglima dari Presiden, meskipun memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak.

Sehingga, Ismail melihat intervensi tidak datang dari DPR tetapi justru datang dari internal TNI. Para Kepala Staf antar angkatan bergejolak untuk duduki kursi orang nomor satu di TNI. “Potensi dinamika menghangat justru di Markas Besar TNI,” ungkap Ismail Hasani.

Sementara dari sisi kepemimpinan Jendeal Gatot Nurmantyo, Ismail menilai sudah jelas kontroversi. Pertama, dari tugas pokok TNI menyebutkan TNI sebagai alat pertahanan negara sekaligus menjadi alat politik negara. “Kalau keluar seperti itu, kontroversi. Lakukan 37 MoU dengan Kementerian/Lembaga bekerja atas inisiaif sendiri. Harusnya kebijakan politik negara dirumuskan DPR dan presiden. Ini kan tidak,” katanya.

Kedua, faksun pemerintah apabila ada perdebatan antar Kementerian/Lembaga harusnya tidak dipertontonkan di depan publik, apalagi sampai di ekspos di media. Seharusnya cukup diselesaikan di internal pemerintah dengan melaporkannya ke Presiden. “Itulah yang disebut indikator kontroversi,” pungkasnya.

Penulis: Chairul Abshar

Previous articleZulkifli Hasan, Tidak Sepakat Panglima TNI Kontrovesial
Next articleDPR Minta TNI Usut Kematian La Gode

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here