Jakarta, PONTAS. ID – Zulkifli Hasan selaku ketua MPR RI tidak sepakat dengan penilaian berbagai kalangan bahwa Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo kontroversial selama kepemimpinannya. Sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu segera menyerahkan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Gatot yang akan pensiun pada Maret 2018 agar segera di proses melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Mekanisme yang dimaksud yakni setelah Presiden menyerahkan satu nama calon Panglima TNI ke DPR, lalu DPR melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan rapat paripurna untuk mengumumkan penunjukan komisi I DPR melakukan fit and proper test calon Panglima TNI. “Nggak, Pak Gatot juga bagus. Siapa bilang kontroversial. Jadi terserah presiden. Kalau sudah diusulkan Presiden kita lihat. Kalau bagus ya langsung kita setuju. Kalau nggak bagus kita tanya,” kata Zulkifli Hasan Ketua MPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (30/11/17).
Menurut Zulkifli Hasan, tidak memberikan kriteria khusus untuk calon Panglima TNI pengganti Gatot. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. “Panglima TNI itu haknya presiden, usulkan ke DPR. DPR nanti yang nolak atau setuju. Begitu aturannya,” ujarnya.
Begitu juga terkait apakah dari Angkatan Darat (AD) kembali memegang pongkat kepemimpinan di TNI karena dalam waktu dekat akan ada Pilkada Serentak 2018 seta Pilpres 2019, Zulhas kembali menyerahkan sepenuhnya kepada Presdein.
“Saya kan ketua MPR, saya tahu itu haknya presiden, terserah beliau. Terserah Presiden saja,” tuturnya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini secara pribadi tidak mempermasalahkan apabila Presiden tidak serahkan nama calon Panglima TNI dalam waktu dekat‎. “Waktu paling tepat sebulan sebelum pensiun boleh. Ya kan. Iya,” katanya.
Anggota Komisi I DPR, Elnino M Husein Mohi, menambahkan, pihaknya tidak akan mengintervensi Presiden Jokowi dalam pengusulan nama-nama calon Panglima TNI yang akan diserahkan ke DPR. Pasalnya, ‎pengusulan calon nama Panglima TNI hak prerogatif presiden. “Setelah dimasukkan ke DPR, DPR bikin rapat untuk menyatakan setuju atau tidak. “Kalau DPR setuju, ya sudah. Kalau DPR tak setuju, maka presiden ajukan calon lainnya,” kata singkat Elnino.
Penulis: Chairul Abshar