Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi IX DP Saleh Daulay meminta Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat simulasi pembiayaan dengan sistem cost sharing.
Hal itu disampaikannya menanggapi usulan BPJS Kesehatan yang hendak menerapkan kebijakan cost sharing atas pembiayaan pengobatan penyakit yang penyembuhannya membutuhkan waktu lama karena dianggap membebani anggaran.
Sistem cost sharing tersebut wacananya akan diberlakukan terhadap peserta yang mampu.
“Sebab, kebijakan seperti itu (cost sharing) tetap akan berimplikasi bagi aspek lain, termasuk kepesertaan dan pelayanan. Bisa jadi, dengan kebijakan itu orang mampu justru pindah ke asuransi swasta,” kata Saleh dalam keterangan pers, Senin (27/11/2017).
Ia menilai, meski para peserta dari kalangan mampu tetap bertahan di BPJS, mereka pasti juga menginginkan agar mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan lebih baik.
Oleh karena itu, Saleh mengusulkan agar BPJS membuat simulasi pembiayaan dengan sistem cost sharing.
Saleh mengatakan, BPJS harus mengetahui nilai penghematan yang didapat dan cara yang akan ditempuh agar masyarakat yang mampu tetap mau menjadi peserta BPJS.
Selain itu, dalam simulasi tersebut, BPJS juga harus menemukan cara meningkatkan pelayanan bagi mereka yang membayar lebih ini.
Ia menyatakan, Komisi IX tentu tidak ingin skema baru diterapkan tetapi membawa dampak negatif.
“Bagaimanpun harus diakui bahwa BPJS kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dari kalangan kurang mampu. Karena itu, harus dipastikan bahwa BPJS tetap bisa beroperasi sebagaimana harapan semua pihak,” lanjut dia.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat terakhir, Kamis (23/11/2017), antara komisi IX dengan Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan, salah satu isu yang paling banyak disoroti adalah persoalan defisit yang melilit BPJS.
Menurut keterangan BPJS Kkesehatan, salah satu faktor yang menyebabkan defisit adalah membengkaknya biaya pengobatan bagi peserta yang menderita penyakit katastropik seperti jantung, ginjal, kanker, stroke, thalasemia, leukimia, sirosis hepatitis, dan hemofilia.
Untuk pengobatan penyakit tersebut, BPJS Kesehatan menghabiskan hampir 20 persen dari total anggaran yang ada.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyakit-penyakit katastropik itu dilakukan kebijakan cost sharing.
Cost sharing adalah berbagi biaya antara BPJS Kesehatan dengan pasien atau keluarganya. Artinya, BPJS mengusulkan agar tidak semua biaya dibebankan kepada mereka.
Cost sharing ini hanya berlaku bagi peserta mampu dan mandiri.