DPR Jangan Tersandera Kasus Novanto

Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto
Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto

Jakarta, PONTAS.ID  –  Pasca ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto berkirim surat kepada DPR untuk tidak memproses pergantiannya dari posisi Ketua DPR.

Peneliti Formappi Lucius Karus meminta, kepada DPR baik pimpinan maupun alat kelengkapan dewan lain tidak memproses permohonan dari Novanto. Menurut Lucius sangat tidak pantas jika Novanto sangat tidak ikhlas jika jabatannya dicopot

“Tidak sepantasnya DPR menerima permintaan Setnov untuk menunda pergantiannya. Jika DPR menerima permintaan Novanto, itu artinya semakin dahsyat tamparan terhadap kehormatan lembaga karena mereka bahkan mau memenuhi permintaan dari Setnov yang justru kuat diduga telah menggeranyangi kehormatan DPR baik karena statusnya sebagai tahanan juga karena aksi-aksinya yang secara langsung menampar martabat lembaga parlemen,” kata Lucius kepada pontas.id, Kamis (23/11/2017).

Lucius berpendapat sangat tidak pantas jika permintaan Novanto mempengaruhi proses yang tengah berlangsung di DPR untuk menegaskan pemberhentian dirinya yang berstatus sebagai tahanan KPK. Status itu tidak saja berimplikasi pada terpisahnya Novanto dari DPR yang sebelumnya dia pimpin, tetapi juga sekaligus berdampak pada hilangnya kepercayaan terhadapnya sebagai pemimpin.

“Ketika kepercayaan sudah hilang, maka tak ada alasan bagi Setnov untuk menuntut jabatannya agar tidak diganti. Memangnya atas dasar apa orang mau menghormatinya sebagai pemimpin jika kepercayaan sebagai satu-satunya alasan bahkan sudah dia renggut dengan perilakunya sendiri,” Jelas Lucius.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Lukman Edy mengatakan surat dari Setya Novanto untuk pimpinan DPR RI tidak boleh membuat lembaga legislatif itu tersandera.

Menurutnya, proses pemberhentian Setya Novanto sebaiknya tetap dilakukan untuk menjaga nama baik DPR RI.

“Menurut saya DPR tidak boleh tersandera dengan surat seperti itu. DPR harus melanjutkan proses berikutnya terserah fraksi-fraksi nanti kesepakatannya seperti apa. Kalau fraksi-fraksi misalnya sikapnya menunggu ya tunggu tapi kalau kemudian fraksi-fraksi punya inisiatif mempercepat ya harus di percepat,” kata Lukman.

Lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR itu, surat yang dibuat oleh Setya Novanto merupakan surat pribadi tidak mengatasnamakan lembaga DPR RI.

Mengenai sikap fraksi PKB, ia mengaku belum ada pembicaraan resmi. Ia pun menunggu keputusan resmi fraksinya untuk menyikapi kasus Setya Novanto itu.

“Surat pribadilah itu, saya belum dapat sikap PKB seperti apa. kita belum ada rapat-rapat fraksi soal itu,” tandasnya.

 

Previous articleHasil Matchday Kelima Liga Champions Semakin Memanas
Next articlePegadaian Bersaing di Industri Keuangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here