Polemik Tak Berujung di Balik Pelantikan Perangkat Desa Ngulan Wetan

Camat Pogalan Kabupaten Trenggalek Dilly Dwi Kurniasari saat ditemui PONTAS.ID dikantornya.

Trenggalek, PONTAS.ID – Proses pelantikan perangkat desa yang terdiri dari Kepala Dusun (Kasun dan Sekretaris Desa (Sekdes) yang terjadi di Balai Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (15/2/2021) menimbulkan gejolak di masyarakat.

Pasalnya, Mereka yang dilantik oleh Kepala Desa (Kades) setempat belum mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Padahal, Rekomendasi Camat salah satu dasar Kades untuk menetapkan hasil keputusan dan melaksanakan pelantikan perangkat desa.

Camat Pogalan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur  Dilly Dwi Kurniasari mengatakan, Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) dari hasil seleksi pemilihan kadus tersebut harusnya Kades segera menyampaikan atau konsultasi tertulis kepada Camat.

“Konsultasi tertulis disini harus dilampiri dengan laporan dari ketua panitia, Tetapi sampai dengan sekarang konsultasi tertulis itu belum disampaikan oleh Kades kepada saya,” kata Dilly kepada PONTAS.id, Selasa (16/2/2021)

Dilly mengakui bahwa dirinya pernah didatangi Kades Ngulan Wetan dan membawa surat meminta rekom terkait pelantikan tersebut. Akan tetapi surat tersebut tidak dilampiri berita acara atau laporan dari pihak panitia.

“Dasar kami memberikan rekom adalah adanya lampiran berita acara dari panitia. Kalau tidak ada, saya tidak berani memberikan rekom,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kades harusnya mematuhi tahapan-tahapan pemilihan yang sudah tertuang dalam Perda dan Perbup agar tidak menimbulkan permasalahan.

“Sudah sering kami memberi masukan kepada seluruh kades agar mematuhi Perda dan Perbup. Dan apabila tidak mematuhi peraturan tersebut maka pelantikan perangkat desa dianggap tidak sah,” Pungkasnya.

Sementara itu, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngulan Wetan, Syamsudin mengatakan pihaknya pernah mengadakan rapat bersama kades dan untuk memberikan masukan-masukan terkait pelantikan perangkat desa di Desa Ngulan Wetan.

“Kami juga menyarankan kepada kepala Desa untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak diatasnya yaitu Camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD),” Ujar Syamsudin.

Sampai saat ini, Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan belum merekomendasikan hasil tersebut.

“Kami memang hadir di acara pelantikan ini tetapi kami tidak mau mengisi daftar hadir. kami menyetujui pelantikan ini apabila ada rekomendasi dari pihak kecamatan,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, Seleksi calon pemilihan kepala dusun (kadus) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur di ikuti oleh 21 calon, yang terdiri dari 7 calon Kasun dan 14 calon sekdes

Kini warga setempat beranggapan bahwa pelantikan tidak sah karena tidak mengikuti proses dan prosedur yang benar. Bahkan pihak kecamatan belum merekomendasi hasil tersebut.

Penulis: Saelan
Editor: Agus Dwi Cahyono

Previous articleDPR: UU ITE Harus Diubah Lagi Jika Mengkritik Tak Mau Ditangkap
Next articleDorong RDTR, Pemprov DKI Gandeng Ditjen Tata Ruang