Trenggalek, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan melakukan pemeriksaan rapid antigen terhadap setiap orang yang masuk ke Trenggalek menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah timbulnya klaster baru pandemi Covid-19.
“Selain itu selama libur ini segala bentuk keramaian dan hajatan juga ditiadakan. Perayaan Natal dihimbau dilaksanakan di rumah serta peribadatan wajib mematuhi protokol kesehatan,” kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin kepada wartawan di Gedung Smart Center, Rabu (23/12/2020).
Dijelaskan Bupati merujuk grafik epidemiologi, klaster kasus aktif sampai saat ini antara lain perjalanan, keluarga dan hajatan yang meningkat pasca hari libur.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipin itu, sesuai surat edaran dari BNPB Nomor: 3/2020 tentang Protokol Kesehatan, perjalanan orang selama libur Nataru bagi yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedangkan untuk moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan,” paparnya.
Atas dasar itu, mulai Kamis (24/12/2020) hingga 4 Januari secara acak akan digelar Operasi Gabungan Pelayanan Rapid Antigen Gratis bagi para pelaku perjalanan yang masuk Trenggalek.
Tempat wisata juga diberlakukan penutupan pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
“Selama libur pengelola tempat wisata juga diminta untuk membatasi wisatawan luar tidak lebih dari separuh kapasitas yang ada. Hal ini ditujukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” katanya.
Dijelaskan bupati, hingga 22 Desember 2020, tercatat 104 kasus Covid-19 terjadi di Trenggalek yang di antaranya dirawat di Asrama Covid dan isolasi mandiri.
Kebijakan ke depan pasien harus berada di asrama Covid untuk menghindari klaster keluarga kecuali bagi yang ibu yang merawat bayi, lanjut usia, pendampingan keluarga dan kekhususan lainnya.
Sebagai informasi, rapid antigen dilakukan dengan metode swab hidung dan rongga mulut. Tes ini tidak diwajibkan bagi anak di bawah 12 tahun.
Penulis: Saelan
Editor: Pahala Simanjuntak


























