
Banjarmasin, PONTAS.ID – Video bernada dan miring menyebar cepat sejak Senin (16/11/2020) pagi yang dialamatkan kepada Calon Gubernur Kalimantan Selatan Nomor urut 2, Denny Indrayana. Dalam video berdurasi 14 detik itu menyebutkan Cagub yang diusung Partai Demokrat, Gerindra dan PPP tersebut masih berstatus tersangka.
Bahkan video itu menampilkan foto Denny dengan mata ditutupi garis bertuliskan ‘Tersangka’ didampingi gambar menyerupai Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK).
“Iya mas, saya dapat kiriman video dari seseorang di WA. Tapi saya sudah tahu masalah ini, karena pernah diberitakan media online. Jadi tidak kaget lagi dengan berita ini. Cuman kita kurang tau, seperti apa sih kasus sebenarnya,” ujar seorang warga Kota Banjarmasin, Laily Masruri.
Meski ia menerima kiriman video itu, dirinya mengaku tidak berani lagi untuk membagikan ke orang lain, bahkan orang terdekatnya. “Cukup di HP sendiri saja kiriman video ini berakhir,” kata dia.
Pantauan wartawan, penyebaran video ini tidak hanya merebak di tengah masyarakat ibukota propinsi, tapi juga hingga ke kabupaten kota lainnya di Kalsel. Seperti di Tanah Bumbu.
Meski demikian keberadaan video sempat jadi bahan perdebatan masyarakat, karena ada yang percaya banyak juga yang meragukan.
“Saya tak peduli dengan informasi itu, karena sudah memiliki pilihan dalam pilgub Kalsel. Tadi banyak juga teman-teman saling berdebat, ada yang percaya dan juga tidak percaya,” kata Rizal warga Banjarmasin lainnya.
Sebagai informasi, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway di Kementeriannya pada Maret 2015 silam.
Penetapan tersangka ini, diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang telah dilakukan sebelumnya.
Ketika itu, kuasa hukum Denny, Heru Widodo membantah ada kerugian negara yang diakibatkan proyek ini sebab yang dikenakan pada wajib bayar adalah biaya transaksi resmi yang mempunyai dasar hukum.
Denny sendiri dilaporkan Andi Syamsul Bahri, pada Januari 2015 dengan laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim dengan tuduhan dugaan melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM saat masih menjabat.
Hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (17/11/2020) pagi, Denny Indrayana belum merespon pertanyaan yang disampaikan baik melalui ponselnya maupun melalui aplikasi perpesanan WhatsApp sejak, Senin (16/11/2020).
PONTAS.id, masih terus berupaya mendapatkan tanggapan dan jawaban dari Denny.
Penulis: M. Apriani
Editor: Pahala Simanjuntak



























