Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan, berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy 2019-2020, berbeda dengan sektor industri halal lain, industri makanan RI belum menempati rangking 10 besar dunia.
“Indonesia berada pada ranking 4 industri pariwisata halal, ranking 3 untuk fesyen muslim dan ranking 5 untuk keuangan syariah. Namun, untuk produk makanan halal, Indonesia belum masuk sepuluh besar,” kata Teten, saat peluncuran program digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal bagi UMKM secara virtual, Selasa (20/10/2020).
Teten menuturkan, tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Menurutnya, sulitnya akses membuat hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapat sertifikasi halal.
“Tapi Alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMK tanpa biaya atau gratis,” terangnya.
Teten bilang, kebijakan sertifikasi gratis disambut positif oleh 60 persen pelaku UMKM ada di sektor makanan dan minuman.
“Kemenkop UKM telah dan akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan produk halal,” ucapnya.
Teten menambahkan, industri halal merupakan salah satu industri yang berkembang di dunia yang pada 2018 nilainya mencapai USD2,2 triliun dengan laju pertumbuhan mencapai 5,2 persen per tahun.
Selama 2014-2019, kata dia, sertifikasi halal mampu meningkatkan omzet usaha yakni rata-rata 8,53 persen melalui survei yang dilakukan Kemenkop dan UKM.
Ke depannya, ia berharap, kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam menyokong UMKM bisa terus berlanjut.
“Selain untuk mempermudah akses UMKM terhadap sertifikasi halal, kita juga perlu memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan konsumsi produk-produk UMKM,” pungkas Teten.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny



























