Dituduh Curang karena Naikkan Tarif Listrik, Ini Bantahan Bos PLN

Zulkifli Zaini
Zulkifli Zaini

Jakarta, PONTAS.ID –  PT PLN (Persero) angkat suara terkait banyaknya komplain masyarakat karena tagihan listriknya melonjak tiba-tiba, hingga dituduh curang.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, mengatakan, PLN adalah perusahaan BUMN yang setiap laporannya harus mendapatkan audit dari BPK dan pengawasan dari BPKP. Sehingga menurutnya, tidak mungkin pihaknya menaikkan tarif diam-diam.

“Terhadap tuduhan PLN curang dan menaikkan tarif diam-diam, kami diawasi secara internal maupun eksternal. Jadi dalam hal tarif listrik, kami tidak mungkin dan tidak bisa melakukan kebijakan semena-mena,” kata Zulkifli, dalam siaran pers, Senin (11/5/2020).

Zulkifli bilang, keluhan kenaikan tarif listrik pada bulan Mei yang disampaikan sebagian pelanggan, akar masalahnya terjadi ketika diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Maret.

Saat itu, petugas catat meter tidak dapat melakukan pencatatan meteran kepada sebagian pelanggan untuk menghindari paparan virus corona antara petugas dengan pelanggan sehingga hitungan penggunaan listrik ditetapkan rata-rata selama 3 bulan terakhir.

Dengan cara tersebut, tentu akan ada akibat kurang bayar atau lebih bayar pada bulan berjalan, yaitu bulan April 2020. Secara sistem, kurang bayar akan dibebankan pada pembayaran bulan berikutnya.

“Dan kita semua tahu, pada bulan April PSBB berlangsung makin luas, dan Work from Home juga makin besar. Sehingga tagihan listrik pelanggan rumah tangga semakin besar. Ditambah dengan kurang bayar pada bulan sebelumnya, maka tagihan tersebut memang menjadi makin besar,” tutur Zulkifli.

Di masa pandemi, PLN membuat pengamanan berlapis karena masyarakat memerlukan pasokan listrik yang andal. Pengamanan berupa ketersediaan petugas di titik operasi kritikal dan pengawasan maksimal kepada penjaga pasokan listrik.

Berdasarkan catatan PLN, kata Zulkifli, tingkat gangguan listrik seperti pemadaman justru berada di titik terendah selama Maret-April 2020.

“Itulah komitmen kami, karena kami sadar dalam situasi masyarakat harus bekerja dari rumah, listrik yang andal dan berkualitas adalah faktor yang sangat penting,” pungkas Zulkifli.

Asal tahu saja, untuk merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh warga selama ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PLN pun telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, mengatakan, posko tersebut akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN. Nantinya, pelanggan akan diberikan informasi mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.

“Jadi, kami akan pro aktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” papar Made, melalui keterangan resminya, Jumat (8/5/2020) lalu.

Made mengatakan, sejak dibuka khusus, PLN telah menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk.

“Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan,” pungkasnya.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleKementerian ESDM Gandeng IEA Perkuat Energi Terbarukan
Next articleDPR Minta KemenPUPR Realisasikan Peningkatan Pembelian Karet Petani untuk Bantalan Jembatan