Kepala BKPM: Omnibus Law Harus Lindungi UMKM

Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Omnibus Law harus bisa melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“UMKM harus kita proteksi, bahwa sekarang ada terjadi Omnibus Law tentang revisi UU yang menghambat investasi,” ucap Bahlil di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Menurut Bahlil masuknya investasi asing ke ranah UMKM harus dicegah. Sebab, nantinya akan mengacaukan pikiran berbagai pihak.

“UMKM ini dalam sejarahnya itu telah menjadi pahlawan ekonomi bangsa. Tahun 1998 ketika terjadi krisis ekonomi, dimana inflasi mencapai 88 persen dan defisit kita 13 persen, cadangan devisa kita kurang lebih sekitar 17 miliar dollar AS,” ucapnya.

Bahlil mengatakan bahwa UMKM yang menjaga pertahanan ekonomi Indonesia, bukan konglomerat. Bahkan, banyak konglomerat memilih hengkang ketika Indonesia dilanda krisis.

“Mungkin pertumbuhan ekonomi kita akan stabil di angka lima persen bahkan lebih kalau kita dorong sektor UMKM,” kata Bahlil.

Saat ini UMKM ini menyumbang kontribusi 60 persen terhadap total Produk Domestik Bruto dan ada 100 juta lebih tenaga kerja yang terserap oleh UMKM.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleDemokrat Tolak Wacana Presiden Tiga Periode
Next articleDi Pagelaran Seni Etnis Sunda, Bupati Asahan Imbau Perkokoh Rasa Persatuan