Pepsi Hengkang, Tren Minuman Soda Menurun

Pepsi
Pepsi

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Thomas Darmawan, menilai perubahan konsumsi masyarakat yang bergeser ke minuman kopi menjadi salah satu alasan hengkangnya PepsiCo dari Indonesia.

PepsiCo, produsen minuman ringan berkarbonasi yang berkantor pusat Amerika Serikat, secara resmi menyatakan tak lagi menjual produknya di Indonesia.

“Trennya memang turun,” kata Thomas di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Menurut Thomas, orang mulai kembali ke minuman jus buah-buahan, teh, dan kopi. Ia mencermati, anak muda sekarang lebih tertarik minum kopi.

“Pertumbuhan minuman kopi saat ini lumayan,” kata Thomas.

Menurut Thomas, saat ini kesadaran masyarakat akan tingginya kandungan gula dalam minuman berkarbonasi dan gas dalam soda, membuat konsumsi jenis minuman itu menurun.

Selain itu, pesaing terbesar Pepsi, yakni Coca-Cola, juga lebih gencar melakukan promosi dan menjual dalam kemasan yang lebih kecil dengan kisaran harga Rp 3.000 per botol.

Meski saat ini minuman berkarbonasi masih didominasi oleh Coca-Cola, Thomas menilai masih ada minuman ringan lainnya, seperti Sarsaparilla dan air limun yang masih digemari masyarakat.

“Sekarang kita lihat yang lokal, seperti Sarsaparilla, minuman limun lokal masih ada, tetapi yang lebih bagus pertumbuhannya memang minuman teh, susu dan jus, karena lebih murah,” kata dia.

Tak Perlu Lapor

Sementara itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku tidak bisa memastikan kabar soal hengkangnya Pepsi dari Indonesia.

Perusahaan memang tidak memiliki kewajiban untuk melapor kepada BKPM terkait penghentian operasi atau penutupan usaha mereka.

“Tidak perlu melapor karena yang dilihat adalah sahamnya. Yang ada adalah perubahan pemegang saham. Kalau sahamnya dibeli orang lain, ya dia sudah pergi (hengkang),” kata Direktur Wilayah III BKPM, Aries Indanarto.

Aries menjelaskan pihak yang wajib dilaporkan perusahaan penanaman modal di antaranya adalah perubahan pemegang saham. Perubahan itu harus dilaporkan agar nantinya BKPM bisa mengeluarkan izin investasi baru agar perusahaan bisa beroperasi legal.

“Jadi bukan laporan (berhenti operasi), tapi misal yang membeli sahamnya itulah yang harus mengajukan perubahan saham kepada BKPM sehingga terbit izin. Setelah dilaporkan perubahannya, nanti dibuat akte yang akan berlaku sebelum dilikuidasi atau dicabut,” jelasnya.

Seperti diketahui, PepsiCo, produsen minuman ringan berkarbonasi yang berkantor pusat Amerika Serikat, secara resmi menyatakan tidak lagi menjual produknya di Indonesia.

Hal ini merupakan buntut dari keputusan perusahaan untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) yang bakal berlaku efektif pada 10 Oktober 2019.

AIBM sendiri merupakan anak usaha PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)

Lantaran kontrak kerja sama itu tak diperpanjang, AIBM pun tidak akan lagi melakukan pengemasan, distribusi hingga penjualan produk PepsiCo di Indonesia.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMPR: Dalam Demokrasi Perbedaan Itu Lumrah
Next articleBos BUMN Banyak Ditangkap KPK, Menkeu: Mereka Pengkhianat