Jakarta, PONTAS.ID – Siti Masita, nama yang tak asing lagi bagi warga desa Sebung Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Perempuan 35 tahun ini terkenal karena menekuni usaha kerajinan aneka kreasi rajutan dengan label “De Star Trendy Craft”. Hasil kerajinannya antara lain, tas, dompet, dan aksesoris perempuan lainnya.
.
Usaha Siti Masita ini sudah terbangun sejak lama dan sekadar menambah penghasilan keluarga. Kesulitan modal membuat usahanya jalan di tempat.
“Banyak kendala yang saya alami, usaha ini perlu modal, tapi kami kesulitan mendapatkan pinjaman baik di bank atau pun di koperasi,” ujar Siti Masita saat menceritakan kendala usaha rajutannya.
Titik terang perkembangan usaha Siti Masita terlihat ketika ia mempunyai sertipikat tanah. Ia merupakan salah satu peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Alhamdulillah akhirnya tanah saya sudah bersertipikat, setelah adanya sertipikat kami lebih mudah untuk mengembangkan usaha kami karena ada modal,” tambahnya.
.
Selain bisa digunakan sebagai jaminan memperoleh modal, sertipikat yang telah terbit atas tanah yang dimilikinya itu juga membuatnya lega. “Dulu sebelum ada sertipikat tanah kami memang ada rasa ketakutan karena takut ada pihak-pihak lain karena kami belum ada pegangan secara legal, takut ada yang mengakui tanah kami baik dari semacam perusahaan atau yang lain. Setelah ada sertipikat kami tenang karena sudah ada pegangan bahwasanya tanah kami sudah sah secara legal,” ungkap Siti Masita dengan gembira.
“Saya berterima kasih banyak untuk pemerintah baik desa maupun dinas, karena melalui program ini sangat membantu kami sebagai masyarakat kecil di desa untuk mendapatkan sertipikat tanah dan tanah kami lebih bernilai. Dengan adanya tanah kami yang sudah bersertipikat, saya berharap ke depannya usaha kami bisa berkembang karena sertipikat tanah ini bisa sebagai jaminan permodalan di bank ataupun koperasi, “ pungkas pengrajin rajut asal Bintan ini.
.
Manfaat sertipikat tanah, selain sebagai menambahkan nilai modal usaha atau financial inclusion bisa juga untuk menghindari terjadinya sengketa atau konflik pertanahan dan sebagai aset warisan anak cucu di masa yang akan datang.
Editor: Idul HM




















