Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) RI menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS), bersama enam Kementerian/Lembaga guna mendukung program pengentasan daerah rentan rawan pangan, di Hotel Bidakara, Jakarta, RABU (30/10/2019).
Adapun, keenam lembaga itu di antaranya, Kementerian Sosial, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Lemhannas.
Perjanjian kerja sama tersebut disaksikan langsung Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan beberapa pihak terkait lainnya.
“Kita akan coba benahi 88 daerah ini. Saya berharap seluruh kementerian lembaga, pemerintah daerah untuk menyatu dan berkonsentrasi,” tutur Mentan.
Lebih jauh, Mentan menegaskan bahwa pihaknya tentu akan menindaklanjuti 88 daerah rentan rawan itu. Pasalnya jika tidak, maka akan menjadi kenyataannya rawan.
Menurutnya, dengan perjanjian dengan tujuh kementerian ini, agar bersinergi bersama untuk mengatasi daerah dalam tanda petik rawan itu minimal dipertahankan rentan rawan.
“Jadi tidak boleh rawan. Yang ada yakni rentan rawan. Hal itu berarti kita akan turun sepenuhnya untuk melihat dan memetakan daerah tersebut dengan baik,” jelas dia.
Di kesempatan yang ama, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi, menuturkan, Kementan menggunakan sembilan parameter baku dalam menetapkan suatu daerah berstatus rentan rawan pangan.
Pertama, yakni rasio konsumsi normatif per kapta terhadap ketersediaan pangan. Kedua, persentase penduduk hidup di bawah garis kemiskinan. Ketiga, persentase rumah tangga dengan proporsi pengeluaran untuk pangan lebih dari 65 persen terhadap total pengeluaran. Keempat, persentase rumah tangga tanpa akses listrik.
Selanjutnya yang kelima yakni rata-rata lama sekolah perempuan yang berusia lebih dari 15 tahun. Keenam, persentase rumah tangga tanpa akses air bersih. Ketujuh, rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk. Kedelapan, prevalensi balita stunting. Adapun yang terakhir yakni angka harapan hidup pada saat bayi lahir.
Agung mengatakan, dari 88 daerah rentan rawan pangan itu sebagian terletak di Indonesia bagian timur. Namun, ia menegaskan, bukan berarti dalam satu daerah semua wilayahnya mengalami kerentanan.
“Ada titik (rentan rawan pangan) di 88 daerah itu. Dan perlu diketahui kita masih rentan rawan pangan, bukan sudah rawan pangan,” kata dia.




























