Hambat Pembangunan Muarojambi, Aktivis: Copot Kadis Perkim!

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Muarojambi dinilai sengaja memperlambat perekonomian masyarakat. Pasalnya, CV Sepsia Contradesindo yang telah memenangkan proyek Smart Park & Joging Track Lapangan Kantor Bupati, hingga saat ini tak kunjung meneken kontrak pada 15 Agustus lalu merujuk laman LPSE Muaro Jambi.

“Sangat disayangkan sikap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muarojambi, Riduwan yang tidak mendukung program Presiden Jokowi untuk mempercepat pembangunan,” kata salah seorang aktivis Muaro Jambi, Amir Akbar melalui keterangan tertulisnya yang diterima PONTAS.id, Senin (28/10/2019).

Untuk itu, Amir meminta Bupati Muarojambi, Masnah Busro mencopot Riduwan dari jabatannya, “Secepat copot Kadis Perkim Muaro Jambi yang tidak becus dan berikan sanksi hukum,” katanya.

Pemenang lelang, CV. Sepisia Centradesindo kata Amir juga telah tiga kali menyurati Kepala Dinas Perkim namun tidak pernah mendapat respon, “Kontraktor nya sekarang sudah tidak berani, karena sudah masuk akhir tahun, tidak mungkin terkejar,” imbuhnya.

Ada dugaan sementara ini, Kadis sengaja menunda nunda dan mengulur ngulur waktu penandatanganan kontrak, karena terindikasi ingin proyek tersebut gagal lantarab tidak dimenangkan oleh orang dekatnya,” kata Amir.

Untuk persiapan penunjukan penyedia barang/jasa, kata Amir seharusnya paling lambat tiga hari kerja setelah berita acara hasil pemilihan disampaikan sesuai perturan Menteri PUPR, Nomor: 07/PRT/M/2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi

“Atas ketidak jelasan proses ini, CV. Spesia Contradesindo merasa dirugikan secara materi dan immateri. Untuk itu pihak kontraktor akan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), tidak memberikan penjelasan detil, “Saya tidak bisa memberi penjelasan seperti ini. Itu kan ada prosesnya di ULP,” kata Riduwan dan langsung menutup ponselnya, Senin (28/10/2019) sore.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Riana Agustian

Previous articlePolisi Tebingtinggi Lumpuhkan Tersangka Pembunuhan Sadis
Next articleKetua PN Sergai Lantik 45 Anggota DPRD Sergai