Jakarta, PONTAS.ID – PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi terkait pemadaman listrik di Banten, Jabodetabek, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah, pada 4 Agustus 2019 lalu. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017.
“Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” kata Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah, Senin (19/8/2019).
Dikatakan Dwi, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
“Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar,” bebernya.
Sementara itu, khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar,” tukas Dwi.
Lantas, bagaimana cara melihat kompensasi yang diterima pelanggan. Nah, setiap pelanggan terdampak dapat di cek melalui website resmi PLN, yaitu http://www.pln.co.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke website resmi PLN, http://www.pln.co.id
2. Klik menu
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
Atau, dapat juga melalui direct link http://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html
Penulis: Riana
Editor: Luki H




























