Resiko Tinggi, Polres Pelabuhan Tjg. Priok Musnahkan BB Narkotika

Acara pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika di Ruang Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (18/7/2019)

Jakarta, PONTAS.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkotika dan psikotropika. Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Budi ini dilaksanakan di Ruang Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (18/7/2019).

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam dua unit blender kemudian dihancurkan hingga halus untuk selanjutnya dibuang ke toilet,” kata AKP Budi saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Priok, Jakarta Utara siang tadi.

Dijelaskan Budi, barang bukti yang dimusnahkan tersebut apabila bisa beredar ke masyarakat akan mengakibatkan 16.270 orang menjadi korban.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, 1,57 Kg shabu, 162 butir ekstasi, 11,9 gram ganja, 200 butir pil Erimin-5 dan 5 gram putau.

“Barang Bukti yang dimusnahkan milik tersangka LD, warga Gambir Jakarta Pusat. Tersangka ditangkap pada hari Senin (1/4/2019) di Rumah Kosnya Jl. H. Ali Kampung Tengah, Kramatjati Jakarta Timur,” pungkasnya.

Hadir dalam pemusnahan ini, Jaksa Pratama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Mat Yasin; Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muh. Najib; Staf Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sukhaidin; dari Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Yuswardi dan Ipda Rendy; Penasehat Hukum tersangka, Nur Sugiyatmi, tersangka LD serta personel Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Penulis: Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePakar Minta Pansel KPK Pilih Pimpinan yang Pintar Dan Disegani
Next articleDPD Tetap Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Daerah Jelang Berakhir Masa Bhakti