Soal Kebijakan Cukai Plastik, GAPMMI Khawatir Penurunan Daya Beli Masyarakat

Ketua GAPMMI, Adhi Lukman

Jakarta, PONTAS.ID – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menilai rencana penerapan kebijakan cukai plastik kemungkinan bisa menurunkan daya beli masyarakat. Pemerintah diminta untuk memberikan edukasi bahwa penerapan cukai ini bertujuan mengurangi penggunaan plastik sehari-hari.

“(Cukai plastik) kemungkinan akan mengurangi daya beli masyarakat, kalau mekanisme penerapannya tidak tepat,” ujar Ketua GAPMMI, Adhi Lukman di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Adhi menjelaskan bahwa jika cukai kantong plastik mau diterapkan oleh pemerintah, maka mekanismenya harus menjadi edukasi kepada masyarakat agar mereka mau mengurangi penggunaan kantong plastik.

“Prinsipnya kalau memang akan diterapkan, mekanisme harus menjadi edukasi masyarakat agar secara sadar mau mengurangi plastik belanja dan lebih penting bagaimana masyarakat sadar tidak membuang sampah plastik sembarangan. Apabila mekanisme tidak bisa menjamin hal itu, maka akan merugikan konsumen dan beban ekonomi bertambah,” katanya.

Adhi pun mendorong agar pemerintah lebih mengintensifkan edukasi atas dua hal tersebut kepada masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dan mengendalikan konsumsi kantong plastik di Indonesia.

Berdasarkan data Bank Dunia (2018) sekitar 300 juta ton plastik diproduksi setiap tahunnya dan saat ini sekitar 150 juta ton plastik mencemari lautan dunia. Dan tragisnya, Indonesia menjadi negara pencemar kedua terbesar di dunia setelah China. Diperkirakan Indonesia menyumbang 0,48-1,29 juta ton metrik sampah plastik per tahun ke lautan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan besaran cukai plastik Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Dia juga menyebut bahwa sebanyak 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun di Indonesia dan besarnya sampah plastik yang dihasilkan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil sampah plastik terbesar di dunia yang dibuang ke laut.

Untuk target cukai terhadap kantong plastik juga telah ditetapkan pada undang-undang APBN 2017. Kantong plastik yang dikenakan cukai yaitu tidak mudah terurai atau tidak ramah lingkungan.

Penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.

Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar rencana penerapan cukai plastik hanya menjadi masa transisi bagi sektor industri untuk nantinya bisa memproduksi plastik ramah lingkungan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleBamsoet Imbau Pansel Segera Kirim 10 Capim KPK ke DPR
Next articlePermudah Pembayaran, Go-Jek-LinkAja Jalin Kerjasama