Asahan, PONTAS.ID – Mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proses pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi, Pemkab Asahan akan segera mempelajari seluruh proses dan peraturan terkait pemecatan para ASN tersebut.
“Ada 12 ASN di Kabupaten Asahan yang akan segera dipecat dikarenakan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi,” kata Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Kamis (4/7/2019) di ruangannya.
Terkait pemecatan 12 ASN tersebut mutlak harus dilakukan Pemkab Asahan sebab Kemendagri akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati Asahan bila tidak memecat mereka.
“Bupati Asahan akan dikenai sanksi oleh Kemendagri bila tidak memecat 12 ASN itu, dan hal seperti ini juga berlaku bagi seluruh Kepala Daerah diseluruh Indonesia,” jelas Hidayat.
Hidayat menegaskan pihaknya akan mematuhi surat dari Kemendagri. Namun pihaknya juga harus mempelajari seluruh proses dan peraturan terkait pemecatan para ASN tersebut.
Diketahui sebanyak 11 Gubernur, 80 Bupati, dan 12 Walikota mendapatkan teguran secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, termasuk Kabupaten Asahan.
Dalam surat teguran tersebut, Tjahjo Kumolo meminta agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























