Setiap Jumat selama Ramadhan, ASN Pemkab Asahan Pulang Jam 11.30

Wakil Bupati Asahan sekaligus Plt. Bupati Asahan, Surya

Asahan, PONTAS.ID – Plt. Bupati Asahan, Surya menginstruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menyesuaikan waktu jam dinas selama bulan suci Ramadhan 1440 H/2019 M.

“Instruksi Plt. Bupati tersebut bertujuan untuk dipedomani dan dilaksanakan seluruh ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Asahan”, kata Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat saat dihubungi, Sabtu (4/5/2019).

Adapun waktu pelaksanaan jam dinas yang disesuaikan selama bulan suci Ramadhan adalah: Senin – Kamis apel pagi pukul 08.00 WIB; Waktu stirahat pukul 12.30 – 13.00 WIB dan pulang pukul 15.45.

“Sedangkan pada hari Jumat apel pagi pukul 8.00 WIB dan pulang pukul 11.30,” jelas Hidayat.

Instruksi yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 800/1636 Tanggal 3 Mei 2019.

Dan surat instruksi tersebut merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Birokrasi Reformasi Birokrasi Nomor 394/2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Suci Ramadhan.

“Dalam surat tersebut Plt. Bupati Asahan juga menghimbau kepada seluruh ASN untuk menghormati ASN lain yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” pungkasnya.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSatnarkoba Polres Asahan Gelar Silaturahmi bersama Wartawan
Next articlePelempar Batu Bus PSI Diamankan Polisi