Jadi Korban Penikaman, Edi Sukarno malah Masuk Bui

Edi Sukarno (42), warga Jalan Sutrisno, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area tengah menjalani tindakan medis usai ditikam pada Rabu (9/1/2019) lalu

Medan, PONTAS.ID – Nasib nahas dialami Edi Sukarno (42), warga Jalan Sutrisno, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.

Setelah jadi korban penikaman yang diduga dilakukan oleh AY (36), pada Rabu (9/1/2019) lalu, Edi malah ditahan di Mapolsek Medan Area atas dasar pengaduan dari pihak keluarga pelaku.

Kepada wartawan istri korban, Boru Siregar, mengaku heran dengan tindakan pihak kepolisian. Menurutnya, suaminya merupakan korban penikaman dan tak sepantasnya ditangkap.

“Suami aku korban penikaman, kenapa ditangkap? Berdasarkan olah TKP, polisi sudah mendapatkan penjelasan seterang-terangnya mengenai kronologis kejadian berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Termasuk petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Matsum I Polsek Medan Area yang berada di lokasi,” ujar wanita berjilbab ini.

Boru Siregar juga menampik laporan keluarga AY yang menyebutkan, korban lebih dahulu memukul AY dengan balok. Menurut Boru Siregar, setelah terjadi pertengkaran, warga yang berdatangan menyuruh Edi untuk masuk ke dalam rumah.

“Tapi dia (AY) kemudian ikut masuk dan memukul serta menikam suami saya. Ini selop (sendal) punya AY yang tinggal di dalam rumah kami, saya bawa. Ini kan bukti kalau dia (AY) menyerbu ke dalam rumah kami,” ujar Boru Siregar sambil menunjukkan bungkusan plastik berisi sendal milik pelaku.

Dia pun berharap pihak kepolisian adil dalam menangani perkara ini, “Masak suami saya yang jadi korban penikaman ikut juga ditangkap. Semua bukti dan keterangan saksi sudah jelas menunjukkan suami saya jadi korban,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi ketika dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (19/1/2019) mengatakan, pihaknya tidak menangkap korban, tapi mengamankan.

“Kita amankan berdasarkan pengaduan secara terpisah (split) yang dilakukan keluarga AY. Nanti kita konfrontir dan rekon untuk mengetahui seperti apa kejadiannya. Kalau memang terbukti Edi tidak bersalah, akan kita bebaskan. Intinya, kita akan bertindak profesional dan adil lah. Istri Edi juga tidak perlu kuatir atas keselamatan suaminya, karena Edi tidak kita tempatkan di sel, tapi di musholla Mapolres,” kata Kristian.

Namun saat rekan sekerja Edi menjenguk, Edi ternyata berada di dalam sel Mapolsek.

Peristiwa ini bermula, ketika AY mendatangi rumah Edi Sukarno dan menuduh dagangan ibu AY diusik oleh Edi dengan melaporkan ke pihak Kecamatan Medan Area.

Tak terima dituduh, Edi yang mengaku berprofesi sebagai wartawan ini pun membela diri hingga terjadi pertengkaran diantara keduanya. Pertengkaran itu pun berlanjut menjadi perkelahian.

Saat itulah pelaku AY (36) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Makmur, Kecamatan Medan Area, memukuli Edi Sukarno serta menikam bagian belakang tubuh Edi.

Setelah melakukan penikaman, AY langsung kabur. Sementara itu, keluarga Edi segera melarikannya ke RS Deli Medan. Untuk menyelamatkan nyawa korban, petugas medis terpaksa melakukan operasi pembersihan luka dan korban mendapat delapan jahitan.

Tak senang dengan perbuatan AY, keluarga korban membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Area. Petugas Polsek Medan Area bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

Tak berapa lama usai penangkapan AY, korban dan istri korban mengaku mendapat perlakuan intimidasi agar segera mencabut pengaduan. Bahkan, menurut Edi, rumahnya sempat dilempari oleh orang tidak dikenal.

Setelah dilaporkan korban, pihak keluarga AY juga membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Area, pada Kamis (10/1/2019).

Dalam pengaduannya, pihak keluarga mengaku, Edi telah melakukan pemukulan terhadap AY menggunakan balok. Atas pengaduan itu, kemudian pihak kepolisian, Jumat (11/1/2019) seusai sholat Jumat mengamankan Edi Sukarno.

Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleJika Menang Luhut Cium Kaki Prabowo Ternyata Hoaks
Next articleJelang Pemilu, Komisi I Minta TNI-Polri Bersinergi dengan KPU