
Tangerang, PONTAS.ID – Bupati Tangerang Zaki Iskandar kembali menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No. 47/2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Bertonase Berat. Penegasan ini menghindari stagnasi pelaksanaan di lapangan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) pasca diterapkan sejak dua bulan lalu.
Hal ini disampaikan Zaki, dalam rapat koordinasi terkait Perbub No. 47/2018, di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (18/1/2019).
“Perbup 47 ini sudah berjalan hampir dua bulan, saya minta masukan dan dukungan dari Kasat Lantas, Dari Ketiga Polres dan semua pihak untuk menegakkan. Hal ini perlu untuk memberikan efek jera kepada para supir truk dan Perusahaannya,” tegas Zaki.
Zaki juga menegaskan, akan menggencarkan sosialisasi termasuk dengan mengundang pihak perusahaan transporter (perusahaan pemilik kendaraan) dan kontraktor atau penguna material. Termasuk penyedia jasa angkutan pada proyek strategis nasional (PSN), seperti pembangunan Jalan Tol Bintaro-Bandara Soetta, Runway 3 Bandara Soekarno Hatta, pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja serta pengembang swasta lainnya.
“Untuk menyamakan persepsi terkait Perbup 47 yang selama ini ditenggarai menuai banyak masalah. Saya yakin, apabila semua sudah memahami, mau tidak mau dan suka tidak suka nanti pada akhirnya mereka akan patuh dan mengikuti aturan dengan sendirinya,” terang Zaki.
Untuk itu, Pemkab Tangerang, lanjut Zaki, akan menggandeng Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kabupaten Bogor serta menggandeng Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
Saat ini kata Zaki, pemberlakuan pembatasan jam operasional kendaraan besar/truk itu telah diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta, “Mulai jam 22.00 WIB hingga 04.00 WIB,” pungkasnya.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kadishub Kab. Tangerang, Dishub Kota Tangerang, Dishub Provinsi Banten, Polres Tangerang Polres Metro Tangerang, Polres Tangsel, Angkasa Pura II, Beserta Camat Kosambi dan Teluknaga.
Penulis: Liston Simarmata
Editor: Hendrik JS


























