Soal Revisi UU Perkawinan, DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK

Ace Hasan
Ace Hasan

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi VIII DPR memastikan DPR akan segera menindaklanjuti putusan MK terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.

“Apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi harus segera ditindaklanjuti DPR untuk melakukan revisi UU Perkawinan tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di gedung DPR, Kamis (13/12/2018).

Ace mendukung putusan MK menetapkan batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan, yakni 19 tahun. Menurut dia, hal ini membantu mencegah terjadinya pernikahan dini.

“Saya kira itu sesuatu yang baik dan dari segi kematangan psikologis seseorang menikah dalam usia 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, saya kira memang relatif lebih matang,” tutur politikus Golkar itu.

Saat ditanya kapan DPR akan mulai membahas RUU Perkawinan itu?

“Ya, dikasih waktu tiga tahun. Jadi mungkin, itu harusnya segera untuk masuk dalam Prolegnas ya. Tapi ini harus dibicarakan dengan pimpinan Dewan apakah UU Perkawinan masuk dalam Prolegnas tahun sekarang atau tahun depan nanti kita bahas lebih lanjut,” ujar Ace.

MK memerintahkan DPR merevisi UU Perkawinan No 1/1974. Putusan ini dikeluarkan MK setelah mengabulkan permohonan judicial review Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.

Gugatan itu diajukan Maryanti (30) dan Rasminah (28). UU Perkawinan Pasal 7 menyebutkan batas usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Para pemohon berharap batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sama, yakni 19 tahun.

Editor: Luki Herdian

Previous articleBertemu Paus Fansiskus Susi Dapat Cideramata
Next articleDPR Usul Agar PBB Tetapkan OPM sebagai Organisasi Teroris