Pataka: Pemerintah Perlu Transparan Mekanisme Pinjaman Jagung dari Swasta

Jagung, (Foto: Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Minimnya ketersediaan jagung untuk pakan ternak di dalam negeri membuat Kementerian Pertanian terpaksa meminjam ke pihak swasta.

Pinjaman jagung dari dua perusahaan pakan ternak besar (feedmill), yaitu Charoen Pokphand, dan Japfa, sebanyak 10 ribu ton ini dikritik berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Yeka Hendra Fatika menpertanyakan, apakah pinjaman ini menyelesaikan masalah yang sebenarnya?.

“Tentu tidak! Pasca pemerintah memberikan pinjaman ke peternak, harga jagung kian meroket. Ini tandanya apa? Katanya surplus? Kok minjam? Kok harganya naik?” Tegas Yeka, kepada PONTAS.id ketika dikomfirmasi, Senin (19/11/2018).

Yeka mempertanyakan, kalau memang pinjam hukumnya bagaimana?

“Ya boleh saja asal dibalikin, Masalahnya perlu transparan dong akad pinjamnya itu bagaimana?, Siapa yang pinjem? Kementan atau peternak?,” ujarnya.

Lanjut Yeja, Kalau kementan yang pinjam  berarti yang dikasih ke peternak itu apakah gratis atau tidak? Kalau tidak berarti peternak berhutang sama pemerintah?, Lantas mekanismenya bagaimana?, Apakah memang peternak mengajukan pinjam jagung ke pemerintah?.

“Jika pemerintah pinjam, maka mekanismenya bagaimana? Aturan apa yang dipakai oleh pemeritah sehingga bisa pinjam ke swasta?,” ujar Yeka.

Yeka juga mempertayakan mekanisme pengembaliannya bagaimana? Jika ada perbedaan kualitas bagaimana solusinya? Apakah sudah diatur dalam klausul simpan pinjam tersebut? Terus jangka waktunya bagaimana?

“Jika pinjam maka di harga berapa pemerintah meminjamnya? Kalau pemerintah pinjam dengan harga HPP sebesar 4.000 per kg. Sementara swasta belinya di harga lebih besar dari itu, siapa yang mau nombok?

Yeka memberi kesimpulan, mekanisme simpan pinjam harus jelas dan dan transparan. “Selain itu simpan pinjam juga harus berkeadilan. Jangan sampai niatnya mau membantu peternak tapi malah merugikan perusahaan karena nombok,” tegas Yeka.

Kalau pinjam meminjam nya itu tidak ada akad atau perjanjian tertulis, maka perlu diaudit Kementerian Pertanian dan itu jelas malpraktek, Ombudsman bisa turun tangan.

Ia juga berharap, Mentan perlu mengakui bahwa jagung langka agar dicari solusi permanen yang menyejukkan. “Jangan seperti sekarang ini  “pemadaman kebakaran tapi carut marut jadinya” tutup Yeka.

Editor: Idul HM

Previous articleSebut 41 Masjid Terpapar Radikalisme, DPR Pertanyakan Tolak Ukur BIN
Next articleNaturalisasi Sungai, Pemprov DKI Masih Koordinasi dengan PUPR