
Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru Utara tahap I Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam laporan investigasi BPK, disimpulkan indikasi kerugian keuangan negara senilai 1,032 triliun dalam proyek tersebut.
“Laporan investigatif ini juga bisa dijadikan pintu masuk bagi penegak hukum untuk membersihkan BUMN dari praktik KKN,” tegas Bamsoet di ruang kerja pimpinan Ketua DPR RI Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Selasa (25/9/2018).
Bamsoet juga mengungkapkan, dalam kurun waktu 2017-2018, BPK juga telah menyerahkan tiga Hasil Pemeriksaan Investigatif lainnya menyangkut PT Pelindo II.
Pertama, perpanjangan kerja sama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II Rp 4,08 triliun.
Kedua, perpanjangan kerja sama Operasi Terminal Peti Kemas Koja dengan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD139,06 juta setara Rp1,86 triliun.
Ketiga, pembiayaan pembangunan Terminal Kalibaru dengan indikasi kerugian negara pada PT Pelindo II sebesar USD 54,75 setara Rp 741,75 miliar.
Jika ditotal dengan laporan investigatif terakhir yang baru disampaikan BPK RI, Bamsoet mengungkapkan, total indikasi kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp 8,18 triliun.
“Ini bukan jumlah yang kecil. KPK, kepolisian, maupun kejaksaaan harus serius menangani ini. Jika tidak, rakyat yang akan menuntut pertanggungjawabannya,” tegas dia.
Bamsoet juga menyampaikan, laporan BPK itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk diserahkan kepada Pansus Pelindo II.
“Pansus Pelindo II nantinya akan menyerahkan kepada para penegak hukum seperti KPK, kepolisian maupun kejaksaan,” tutupnya.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan investigatif BPK itu diserahkan Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara kepada politisi senior partai Golkar tersebut.
BPK menyimpulkan terdapat berbagai penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 335,59 miliar dan USD 46.530,45 ribu (setara Rp 697,16 miliar) dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,032 triliun.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS



























