Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta masyarakat tidak mengonsumsi susu kental manis untuk sementara.
“Mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi susu kental manis sampai ada penjelasan resmi dari pihak produsen susu kental manis, mengingat negara memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/7/2018).
Bamsoet meminta komisi-komisi di DPR meminta penjelasan dari mitranya soal susu kental manis. BPOM didesak memberi klarifikasi soal polemik susu kental manis.
Tak hanya komisi IX yang membidangi kesehatan, komisi VI yang terkait perdagangan dan komisi III yang membidangi hukum untuk bergerak. Kemendag dan kepolisian diminta turun tangan.
“Meminta Komisi VI DPR dan Komisi IX DPR mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar melakukan kajian terhadap semua produk tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menarik produk Susu Kental Manis (SKM) tersebut dari peredaran di pasaran,” ungkap Bamsoet.
“Meminta Komisi III DPR mendorong Kepolisian untuk mengkaji secara mendalam motif di balik pernyataan BPOM untuk dapat membuktikan kebenaran dari pernyataan tersebut, serta melakukan tindakan tegas terhadap produsen susu kental manis tersebut jika terbukti benar pernyataan BPOM dengan tuduhan penipuan terhadap masyarakat dan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” lanjut politikus Golkar ini.
Selain itu, Bamsoet meminta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan sosialisasi bahwa masyarakat bisa melakukan class action soal susu kental manis.
Panggil Kemenkes dan BPOM
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI Yusuf Macan Effendi mengatakan, dalam waktu dekat komisinya akan memangil Kemenkes dan BPOM untuk mengklarifikasi persoalan susu kental manis yang diduga tak mengandung susu.
“Sudah sering kita bicarakan kita mengusulkan ditinjau ulang dasarnya menjadi perdebatan pakar anak yang mengatakan bahwa susu kental manis dari lemak. Jadi kalau sebetulnya gula diberi susu perasa lalu digunakan untuk industri kue. Kadar gulanya. Lemak susu,” kata Dede Yusuf, Jumat (6/7/2018).
Sebenarnya, kata ia, komisi IX sudah meminta agar susu kental manis diberi label tidak diperuntuhkan untuk anak.
Politikus Partai Demokrat ini juga menambahkan kenapa persoalan ini baru diperdebatkan di Komisi IX. Pasalnya, kata ia, selama ini masih dalam perdebatan dari akademis.
“Perdebatan dari akademis dulu. Dari pakar selalu ditemukan hal baru. Teknologi berbahaya sama seperti boraks garam. Karena pengetahuan terbaru, baru kita tau itu berbahaya,” tandasnya.
BPOM Tak Tebang Pilih
Terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar pihak BPOM tidak tebang pilih ketika menyatakan produk kental manis bukan bagian dari produk susu karena mengandung gula berlebih.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut masih banyak produk makanan dan minuman kemasan bermerk yang memiliki karakter sama dengan produk kental manis ini.
“Seperti minuman sari buah atau jus, klaimnya dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah/sari buah. Tetapi isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya,” kata Tulus.
Tulus kemudian menyebut agar BPOM juga penindakan terhadap produk-produk tersebut seperti yang dilakukan lembaga pengawasan tersebut kepada produk kental manis.
“Harus segera ditertibkan oleh Badan POM, sebagaimana produk SKM,” jelasnya.
Lebih lanjut Tulus mengatakan jika Badan POM hanya menertibkan produk kental manis dan tidak menggubris produk lain, pihaknya menduga lembaga ini sedang terjebak ‘perang dagang’.
“Kami duga badan POM terjebak perang dagang dan persaingan tidak sehat antarprodusen susu,” katanya.
“Jika hal ini benar terjadi, maka kebijakan tersebut jadi tidak sehat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan telah menginformasikan kepada BPOM selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk Kental Manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.
BPOM kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaranbernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang ‘Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Surat tersebut melarang produsen menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya. Produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyatakan, kental manis bukan susu. Maka, tidak dianjurkan jadi minuman.
Susu kental manis juga dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Pasalnya kadar gula yang terkandung di dalamnya sangat tinggi. Lalu apa bahayanya?
Efek Berbahaya Bagi Anak
Seperti yang diketahui, kebanyakan konsumen dari susu kental manis adalah anak-anak.
Untuk itu, perlu diberi pengertian bahwa susu kental manis bukanlah susu yang bisa diseduh dan kemudian diminum.
Mengonsumsi susu kental manis secara berlebihan akan meningkatkan risiko diabetes dan obesitas pada anak-anak.
“Sebagai sumber energi iya, tetapi sangat tidak baik apabila energi anak bersumber dari gula,” kata Dr.Rita Ramayulis, DCN, M.Kes, seorang dosen Gizi Poltekkes Kementerian Kesehatan Jakarta.
“Tubuh punya toleransi tertentu dan penelitian menjelaskan, konsumsi gula lebih dari 10% energi total akan berisiko penurunan sensitivitas insulin yang kemudian memicu hiperglikemia (kadar gula darah lebih tinggi dari batas normal) dan memicu risiko diabetes,” tambah Rita.
“Jika kemudian seorang anak minum susu dari susu kental manis sebanyak dua gelas per hari, seperti anjuran gizi seimbang, maka asupan gulanya sangat melebihi dari pembagian makan sehari yang seimbang untuk anak. Ini saya sayangkan sekali,” kata Rita.
Selain diabetes dan obesitas, asupan gula secara berlebihan akan merusak gigi pada anak-anak.
“Anak-anak yang suka konsumsi gula tinggi dalam bentuk susu dan tidak langsung membersihkannya, maka akan memicu caries dentis (gigi karies). Penelitian tentang ini sudah banyak di jurnal kedokteran,” katanya.
Untuk itulah susu kental manis kini hanya dianjurkan sebagai topping atau campuran kue.




























