Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme. Hal ini disampaikan setelah Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tentang Penanganan Terorisme di Kemenko Polhukam (18/5).
Wiranto menyatakan, keterlibatan ini tak akan membuat TNI menjadi eksesif dan berbuat sewenang-senang “Tidak akan militer kemudian menjadi superpower lagi, tidak mungkin militer kembali lagi ke zaman junta militer, rezim militer,” kata Wiranto.
Keterlibatan TNI dipandang perlu untuk memperkuat operasi kepolisian karena menghadapi jaringan terorisme yang tak mengenal batas negara. “Mereka lakukan tindakan tak pakai aturan, seenaknya mereka,” kata Wiranto.
Pelibatan TNI nantinya menggunakan payung hukum di antaranya melalui revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme. Melalui RUU Antiterorisme, nantinya TNI dapat terlibat dengan kewenangan yang jelas.
“Soal kemudian bentuknya gabungan, bentuknya BKO (Bawah Kendali Operasi), perbantuan itu nanti teknis, tak usah membingungkan masyarakat,” kata dia.
Selain TNI, Wiranto juga merasa komponen lainnya perlu dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Atas dasar itu, dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tentang Penanganan Terorisme di Kemenko Polhukam hari ini berbagai kementerian/lembaga diikusertakan.
Rapat dihadiri para pimpinan dari beragam kementerian dan departemen, seperti Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kepala BNPT Suhardi Alius, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung Prasetyo. Ada pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Edito: Idul HM



























