Simpang Siur Tarif Tol Trans Jawa, Begini Penjelasan Jasa Marga

Ruas Tol Ngawi-Kertosono

Jakarta, PONTAS.ID – Menanggapi maraknya informasi terkait tarif tol Trans Jawa, yang beredar di media sosial, yang dari sumber resmi Pemerintah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. meminta masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui saluran resmi.

“Dalam hal tarif jalan tol, tentu sumber utama yang resmi adalah Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol atau para Badan Usaha Jalan Tol terkait ruasnya masing-masing,” kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru, dalam keterangan resminya kepada PONTAS.id, Jumat (18/5/2018).

Ditegaskan Dwimawan. berdasarkan data tarif tol per akhir bulan April 2018, tarif tol Trans Jawa, untuk ruas dari Jakarta hingga Surabaya, adalah Rp. 351.500. Perhitungan tarif tersebut mulai dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Jalan Tol Surabaya-Gempol dan Kejapanan-Gempol.

Adapun rincian tarif tol Trans Jawa adalah sebagai berikut:

Perhitungan tarif tol Trans Jawa tersebut, lanjut Dwimawan, berdasarkan tarif ruas jalan tol yang telah beroperasi dan dikelola oleh Jasa Marga dan kelompok usahanya, serta informasi dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya.

“Sedangkan beberapa ruas jalan tol yang masih dalam tahap uji laik fungsi atau masih dalam tahap konstruksi, belum ditetapkan besaran tarifnya,” terangnya.

Terkait penentuan tarif tol suatu ruas, kata Dwimawan akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. “Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” pungkasnya.

Editor: Hendrik JS

Previous articleSelama Bulan Puasa, Samsat Polda Metro Jaya Tutup Lebih Cepat
Next articleKetua DPR Baper karena RUU Antiterorisme Lambat