Pasuruan, PONTAS.ID – Kasus jual beli tanah di wilayah Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga bermasalah. Muslimin, selaku pembeli, melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Pasuruan pada 2025. Saat ini, laporan tersebut disebut masih dalam penanganan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Menurut keterangan Muslimin, persoalan bermula ketika dirinya membeli sebidang tanah pada 2017 dengan harga Rp350 juta. Setelah transaksi dilakukan, ia baru mengetahui bahwa tanah tersebut ternyata bermasalah dan tengah dalam sengketa.
“Saya mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan pada 2025 dan saat ini ditangani Unit Tipiter,” ujar Muslimin, Kamis (20/8/2026).
Muslimin bersama kuasa hukumnya, Heri Siswanto, mendatangi Polres Pasuruan untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Pasalnya, hingga kini laporan yang telah berjalan selama sekitar satu tahun itu belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan penyelidikannya.
“Hari ini saya ingin mengetahui perkembangan kasus yang saya laporkan, sampai sejauh mana proses penyelidikan yang ditangani Unit Tipiter Polres Pasuruan,” ungkap Muslimin.
Sementara itu, kuasa hukum Muslimin, Heri Siswanto, mendesak Polres Pasuruan agar segera menindaklanjuti laporan kliennya. Ia juga meminta adanya penjelasan konkret dan tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Pelaporan sudah satu tahun yang lalu dan masih di tahap lidik. Kami meminta Polres Pasuruan memberikan penjelasan yang konkret dan jelas sesuai SOP serta segera menindaklanjutinya secara tegas, karena korban dan kerugian materiilnya jelas,” tegas Heri.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Pasuruan belum memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Penulis: Abdullah
Editor: V Cahya




























