Pasuruan, PONTAS.ID – Puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (16/7/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan kejanggalan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Salah satu perwakilan Banser, Harsono, mengatakan kedatangan mereka merupakan respons atas diterbitkannya petunjuk P-19 oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Dalam petunjuk tersebut, perkara dinilai sebagai sengketa perdata, bukan pidana.
“Masalah ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan salah satu pihak sehingga merugikan hak milik orang lain. Padahal sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengatur kepemilikan tersebut,” ujar Harsono.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara bermula dari sengketa hak milik tanah dan bangunan pabrik seluas 2.665 meter persegi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Objek tersebut disebut dimiliki bersama oleh Chou Tjun Wen dan AW (inisial), masing-masing sebesar 50 persen, sebagaimana tertuang dalam akta notaris serta dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2000 K/Pdt/2017 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/Pdt/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, pada 27 Mei 2024, AW diduga menjual objek tersebut kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi Rp2,665 miliar tanpa persetujuan pemilik lainnya. Dalam proses di hadapan notaris, AW disebut menyatakan dirinya sebagai pemilik tunggal dan menyebut objek tersebut tidak dalam sengketa. Pernyataan itu diduga bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas peristiwa tersebut, Chou Tjun Wen melaporkannya ke Polres Pasuruan pada September 2025. Menurut Harsono, penyidik telah meminta keterangan ahli hukum pidana dan perdata yang menyimpulkan unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengembalikan berkas perkara dengan alasan status kepemilikan dinilai belum jelas sehingga dianggap masih menjadi ranah perdata.
“Padahal Surat Edaran Jaksa Agung dan Pedoman Penanganan Perkara menyebutkan bahwa apabila status kepemilikan telah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka pengalihan hak tanpa persetujuan pihak yang berhak dapat diproses secara pidana,” kata Harsono.
Menanggapi kedatangan perwakilan Banser tersebut, Humas Kejati Jawa Timur, Adnan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan. “Akan saya lacak dulu surat permohonan yang masuk sudah didisposisikan ke mana. Begitu ada perkembangan, pasti akan segera kami kabari,” ujar Adnan.
Melalui kuasa hukumnya, Chou Tjun Wen meminta Kejati Jawa Timur melakukan supervisi dan peninjauan kembali terhadap penanganan perkara tersebut. Ia juga memohon agar dilakukan penanganan ulang berkas perkara serta menjamin kepastian hukum sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Abdullah
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
















