Bos Besar Pemuda Pancasila Terseret “Jatah Bulanan” Batu Bara, Ini Kata KPK

Jakarta, PONTAS.id – Aroma praktik pengamanan tambang kembali menuai sorotan. Kali ini, nama Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, ikut terseret dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Waalaikumsalam, Mas. Benar, penyidik mendalami terkait itu,” ujar Budi Prasetyo singkat Kepada PONTAS.id saat dikonfirmasi Kamis (12/3/2026)

Dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, KPK menduga ada aliran dana yang diberikan secara rutin sebagai jatah pengamanan dari produksi batu bara. Skema pemberian uang tersebut disebut dihitung berdasarkan jumlah produksi per metrik ton batu bara.

Informasi beredar bahwa Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik mendapatkan informasi adanya pemberian uang yang bersifat rutin setiap bulan kepada pihak tertentu yang kini sedang diperiksa.

“Informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski belum merinci jumlah uang yang diduga mengalir maupun periode pemberian, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Penyidik kini menelusuri apakah aliran dana tersebut merupakan bagian dari praktik pengamanan tambang yang selama ini kerap menjadi “rahasia umum” di sejumlah wilayah pertambangan.

Sebagai informasi, Kasus ini sendiri bermula dari pengusutan dugaan gratifikasi yang diberikan oleh korporasi tambang kepada sejumlah pihak agar operasional produksi batu bara berjalan tanpa hambatan. Dalam praktiknya, pembayaran diduga dilakukan secara sistematis berdasarkan volume produksi yang dihasilkan perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Japto Soerjosoemarno maupun pengurus Pemuda Pancasila belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgiawan Cahya

Previous articleProgram MBG Tak Layak Konsumsi, AJPB Pasuruan Gelar Audiensi Dengan Komisi 4 DPRD
Next articleMPR Dukung Seluruh Organ OKI dan Umat Segera Bebaskan Masjid Al Aqsha