
Jakarta, PONTAS.ID – Perburuan ikan hiu akibat perdagangan siripnya untuk dikonsumsi masih menjadi salah satu masalah utama dalam konservasi satwa saat ini.
Selama masih ada pembeli yang mau menerima sirip-sirip ini, maka pasar akan selalu terbuka, dan perburuan masih akan terus terjadi. Butuh sebuah pendekatan yang holistik secara ekonomi politik untuk mengatasinya, tidak cukup hanya menangkap pelaku perburuan, namun juga memperkuat regulasi dan Undang-Undang serta penegakan hukum di lapangan terhadap negara penerimanya.
Upaya untuk membatasi perdagangan sirip hiu dalam konferensi CITES baru-baru ini gagal, akibat kuatnya desakan kepentingan ekonomi dibanding keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang, namun upaya penegakan peraturan untuk mengatasi perdagangan sirip hiu tidak akan pernah berhenti.
Indonesia negara yang ikut meratifikasi CITES, Pemerintah RI telah mengeluarkan aturan pengelolaan hiu dan pari. Seperti perlindungan secara penuh untuk hiu paus dan pari gergaji (masuk dalam PP Nomor 7/1999), diperkuat aturan perlindungan untuk hiu paus (Kepmen KP Nomor 18/2013), dan pari manta (Kepmen KP Nomor 4/2014). Selanjutnya, pemerintah juga mengeluarkan larangan ekspor untuk hiu martil dan hiu koboi (Permen KP Nomor 48/2016).
Dalam Permen KP Nomor 26/2013 yang merupakan perubahan Permen KP Nomor 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Indonesia, diatur tentang penangkapan hiu tikus terkait dengan perikanan tuna.
Disebutkan, sebagai tindakan konservasi terhadap hiu tikus sebagai tangkapan sampingan (bycatch) perlakuannya meliputi: melepaskan hiu tikus yang tertangkap dalam keadaan hidup ke laut, mendaratkan dan mencatat hiu tikus yang tertangkap dalam keadaan mati untuk dilaporkan kepada kepala pelabuhan.
Pemerintah Indonesia dan para pemangku kepentingan lainnya di Indonesia juga mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Konservasi dan Pengelolaan Hiu dan Pari 2016-2020 secara nasional. Strategi yang dijabarkan antara lain melakukan konservasi hiu – hiu yang terancam, mengatur perdagangan produk hiu dan pari sebagai bagian dari implementasi CITES termasuk melakukan penguatan pendataan dan penelitian, perlindungan habitat serta penyadartahuan, peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan.
Tantangan dan Permasalahan yang Dihadapi
Tantangan terbesar pengelolaan hiu dan pari adalah permintaan pasar untuk berbagai produk hiu dan pari yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, khususnya yang berasal dari Asia Timur. Juga, jangan dilupakan permintaan pasar domestik daging hiu dan pari untuk kebutuhan protein yang ditengarai semakin meningkat dan menjadi gaya hidup.
Permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan hiu dan pari di Indonesia adalah keakuratan data tangkapan di tingkat lapangan. Hal ini menyangkut berapa total jumlah hiu dan pari yang ditangkap di lautan dan identifikasi jenis-jenis hiu yang ditangkap.
Hal ini diperburuk dengan praktik shark finning yang masih dilakukan nelayan. Praktik ini adalah memotong hiu, hanya mengambil siripnya saja, dan bagian tubuh lainnya (95%) dibuang kembali ke laut. Praktik ini cenderung membiaskan jumlah tangkapan hiu sebenarnya yang terjadi di lautan lepas yang dapat dikategorikan sebagai illegal dan unreported fishing.
Padahal data-data ini penting untuk menentukan penelusuran (traceability) dan menyusun strategi pengelolaan perikanan hiu dan pari yang berkelanjutan, seperti penentuan kuota yang disyaratkan untuk spesies yang masuk dalam daftar Appendix II CITES. Data ini dapat menjadi pertimbangan untuk pengaturan lokasi penangkapan, pengaturan jenis alat tangkap, dan musim penangkapan dianjurkan.
Kemampuan petugas enumerator untuk mengidentifikasi berbagai tangkapan hiu (termasuk sirip hasil tangkapan shark finning) mutlak diperlukan. Persoalan lain adalah masalah pengawasan, dimana tidak semua kawasan di Indonesia dapat dilakukan monitoring oleh para petugas, akibat faktor keterbatasan dana.
Juga, regulasi larangan ekspor diperuntukan untuk mengurangi permintaan pasar dari luar negeri (Permen KP 48/2016) saat ini belum mampu mengurangi tingkat eksploitasi hiu dan pari di Indonesia. Padahal, saat ini diindikasikan bahwa Indonesia tidak hanya berperan sebagai negara produsen hiu terbesar di dunia tetapi juga menjadi konsumen terbesar. Kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya diindikasikan telah menjadi tempat konsumen hiu terbesar.
Pemerintah RI melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuka Simposium Hiu dan Pari di Indonesia. Acara ini bertujuan menggali informasi mengenai data dan informasi untuk bisa dijadikan blue print dalam pengelolaan dan pelestarian hiu dan pari.
Sosialisai dan Kampanye
Menurut Susi harus kepada seluruh stakeholder terjun ke lapangan, datangi restoran-restoran seafood untuk mengkampanyekan jangan lagi menjual menu dengan bahan sirip hiu, Kata Susi di kantornya, Rabu (28/3/2018).
Menurut Susi, sosialisasi dan kampanye harus dilakukan secara masif di lapangan, mulai dari anak-anak hingga dewasa, mulai dari pengusaha hingga ke restoran.
Menurut Susi saat ini hewan laut tersebut seakan langka ditemukan. Ada beberapa hal sebagai penyebabnya, salah satunya adalah mulai maraknya pembasmian hiu dan pari untuk dikonsumsi.
Ditambah lagi dengan banyaknya kapal-kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia dalam beberapa tahun lalu. Padahal, menurut Susi, keberadaan hiu dan pari dilaut ini menjadi satu rangkaian ekosistem penting kehidupan bawah laut.
Dicontohkannya, munculnya hiu dan pari di permukaan laut menandakan bawha akan ada musim panen ikan. Namun, jarang munculnya dua spesies tersebut menjadikan para nelayan kini sulit memperkirakan musim ikan.
Editor: Idul HM















