Jakarta, PONTAS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menggelar Layanan Rabu Petang di seluruh lima wilayah Kota Provinsi DK Jakarta.
Peraturan perundang-undangan kegiatan ini sebagaimana sesuai SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nomor 200 Tahun 2022 yang meliputi pelayanan pendaftaraan penduduk dan pencatatan sipil .
Menanggapi kegiatan tersebut, saat dikonfirmasi Rabu (10/7/2024) Sanda selaku Kasatpel Dukcapil Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, menyampaikan bahwa pelayanan rabu petang ini sangat membantu bagi warga yang memiliki kesibukan disiang hari.
“Hal ini juga bertujuan untuk memudahkan para warga mendapatkan pelayanan kependudukan setelah selesai beraktifitas,” katanya.
Dirinya menerangkan, pelayanan rabu petang dilaksanakan di minggu pertama pada tiap bulannnya dari jam 16.00 s/d 19.30 WIB dan pelayanan administrasi ini meliputi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini warga dapat terpenuhi kelengkapan adminduknya secara maksimal dan program rabu petang yang diadakan oleh dinas dukcapil agar di manfaatkan semaksimal mungkin,” harapnya.
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor : Rahmat Mauliady
















