DKI Ganti Nama, Tiap Kelurahan Dapatkan APBD 5%

Jakarta, PONTAS.ID – Lurah Tanah Tinggi Nino menanggapi terkait adanya perubahan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Dengan adanya UU DKJ ini sudah ada sosialisasi dari Tingkat Provinsi dan Kelurahan diundang juga. Adapun tentang perubahan sistem masih sama seperti dahulu. Cuman, fokusnya bahwa kita harus siap menghadapi Global City,” jelas Nino saat ditemui Wartawan Pontas.id di ruangannya, Senin (6/5/2024).

Di sisi lain, singgung terkait APBD 5% yang didapat dari pemerintah untuk setiap Kelurahan yang tertuang di UU DKJ No 2 Tahun 2024 Pasal 15 ayat 7. “Kalo 5% itu detailnya kami belum faham. Karena, baru nongol di undang-undangnya dan waktu sosialisasi juga dibahas,” terangnya.

Cuman pada dasarnya, tambah Nino, kalau kelurahan itu anggaran paling besar adalah untuk Honor, RT,RW, Jumantik, PKK, Posyandu dan juga ada biaya untuk PJLP, PPSU, RPTRA.

“Itu kembali kepada wilayahnya masing-masing teknis 5% itu untuk apa dan belum dijelaskan lebih lanjut ditingkat Provinsi,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya UUD DKJ ini, warga harus lebih mandiri lagi dalam mengolah wilayah. Karena, nanti Ibukota akan pindah ke IKN Nusantara.

“Nah, dikarenakan itu tentu dengan status kita yang baru. Kita bisa lebih mandiri dan jaya dalam mengolah warga dan melayani warga,” pungkasnya.

Penulis : Fajar Adi Saputra

Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleKetua DPC Gerindra Pasuruan Gelar Tasyakuran dan Halal Bi Halal Bentuk Syukur Pasangan Prabowo – Gibran
Next articlePelajar SMA 13 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Lilin Aroma Terapi