Bahas Ranperda Tentang Pilkades, Ketua Komisi B DPRD Asahan: Jangan Main-main!

Asahan, PONTAS.ID – Dalam rapat Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan meminta Dinas PMD Asahan serius dalam penyelesaian persoalan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Asahan, Drs. Syaddat Nasution menegaskan, seluruh stakeholder Asahan terutama Dinas PMD agar tidak main-main menangani persoalan Ranperda tersebut, Rabu (8/11/2023) diruang rapat DPRD Kabupaten Asahan.

Menurutnya, pembahasan ini sudah dua kali pertemuan tak satu materi pun ada dibahas di dalam rapat. Ranperda Pilkades yang diusulkan dinas PMD ke Pansus DPRD Asahan dianggap tidak sesuai dengan materi dan pasal-pasalnya sesuai dengan diskusi tim pakar DPRD Kabupaten Asahan.

“Ranperda Pilkades ini merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Asahan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Asahan kedepannya lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.

Ia mengingatkan, Jangan sampai seperti tahun 2022, sebelumnya ada 89 Desa yang melaksanakan Pilkades di beberapa Desa, terjadi komplain dan belum selesai, hingga sampai ke PTUN.

“Sekarang ini masih sengketa, bahkan Pemkab Asahan dikalahkan oleh penggugat,” imbuh Sayaddat.

Dirinya menyebutkan, materi Ranperda Pilkades terdiri dari 86 pasal dan salah satu materi yang ketidaksesuaian itu adalah dari mulai tahapan sampai pencoblosan sudah terjadi ketidakbenaran syarat-syarat pendaftaran para calon.

“Oleh karena itu, kita berharap Ranperda Pilkades ini adalah sebagai penyempurnaan dari kekurangan yang ada,” pungkasnya.

Diketahui, Pada pembahasan Ranperda tersebut, ada dua Ranperda dibahas, yang pertama Ranperda UMKM dan Pilkades. Untuk UMKM telah selesai. Sedangkan Ranperda Pilkades ini sangat rumit. Karena apa, ini berhubungan langsung dengan pemilihan Kepala Desa dan masyarakat.

Mitra kerja pembahasan Ranperda Pilkades Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 merupakan kewenangan Pemkab Asahan melalui Dinas PMD Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Asahan, Inspektorat Kabupaten Asahan, Kabag Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Asahan. “Dinas PMD Kabupaten Asahan sebagi inisiasinya,” katanya.

Berikut nama-nama Anggota DPRD Asahan sebagai Pansus Ranperda Pilkades yaitu Drs. Syaddat Nasution (PAN) sebagai Ketua, Wakil Ketua Febriandi Saragih (Gerinda) Anggota, Mansyur Marpaung (Gerinda), Tri Astuti Fraksi (Gerindra), Suyono (Golkar), Fajar Priyanto (Golkar), Yeni Manik (PDIP), Jansen Hutasoit (PDIP), Purnama Sihombing (PDIP), Rita Marisa Siregar (Demokrat), Khaidir Panjaitan !Demokrat), Nilawati (PAN), Alimunjar (PPP), Juli Hernani (Fraksi Nurani Keadilan) dan Alimin (Nurani Keadilan).

Penulis: Anton

Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleBuka Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata, Bupati Sergai Paparkan Berbagai Obyek Wisata
Next articleBamsoet Dorong Kolega Kantor Hukumnya Perjuangkan Keadilan dan Berikan Pelayanan Hukum Gratis Bagi Warga Tak Mampu