PN Sei Rampah Eksekusi Lahan Seluas 63 Rante di Desa Cempedak Lobang

SERGAI, PONTAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah lakukan eksekusi lahan kebun seluas 63.775 Rante atau seluas 2,5 hektar yang terletak di Dusun 3 Desa Cempedak Lobang kecamatan Sei Rampah – Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (26/7/2023).

Juru Sita PN Sei Rampah yang mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Sergai, sempat mendapat perlawanan dari pihak ahli waris pemilik lahan dan Pengacaranya. Sempat terjadi adu mulut, antara petugas dari PN Sei Rampah tetapi akhirnya eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif.

Lahan yang dieksekusi tersebut ada 2 bidang, masing-masing dibeli secara Lelang dari Bank (BRI) dan sudah mendapat sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang pada tahun 1998.

Diduga pemilik lahan sebelumnya Irmawan Harahap warga Dusun IX Rambung Besar, Desa Simpang Empat kecamatan Sei Rampah sebelumnya ada mengambil kredit di bank BRI Sei Rampah. Karena bermasalah selama 8 (delapan) tahun, akhirnya pada tahun 2016 pihak Bank BRI melakukan pelelalangan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Medan.

Lahan seluas 12.518 M2 dimenangkan oleh Mulyani Putri Rshayu, warga Desa Cempedak Lobang, dan Gunawan Wijaya alias Aguan arga Desa Cempedak Lobang memenangkan lahan seluas 12.992 M2.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sei Rampah, Iskandar Zulkarnain mengatakan, eksekusi lahan tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri nomor 3/EKS/H.T/2022/PN t.b.

“Iya jadi hari ini kami melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan di lahan seluas 12.992 meter persegi, dan seluas 12.518 M2” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, pada lahan tersebut ada dua sertifikat tanah yang dilakukan eksekusi karena lelang atas tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi ada dua sertifikat tanah yang dilelang dan telah dimenangkan oleh Gunawan Wijaya dan Mulyani Putri Rahayu,” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, gugatan atas lahan tersebut sudah berjalan sejak sejak tahun 2018 silam. Berdasarkan proses hukum yang berjalan hingga tahun 2021 permohonan Irnawan Harahap selaku termohon ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Eksekusi dilakukan sesuai dengan aturan dimana lahan itu sudah dilelang sejak 2016 silam melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan telah dimenangkan oleh dua pemenang lelang. Perkara itu sudah bergulir sejak 17 Januari 2017 oleh termohon kemudian melakukan gugatan kembali pada 2018 dan 2019 banding serta PK pada tahun 2021,” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, sempat ada perlawanan dari pihak termohon saat akan dilakukan eksekusi. Namun PN Sei Rampah tetap melakukan eksekusi.

“Sempat ada namun tetap kita lakukan eksekusi dan tadi ada pihak polisi yang secara persuasif mengamankan proses eksekusi,” tandas Iskandar.

Dua alat berat atau eskavator, sesuai arahan Juru Sita, akhirnya berhasil meratakan lahan dari tanaman kebun sawit dan Ubi.

Terpisah, Kuasa Hukum dari penggugat Irmawan Harahap yakni Bambang Samosir di RM Rahayu Desa Firdaus, ke pada wartawan menyesalkan eksekusi ini yang dianggap kurang tepat.
“Klien kami saat ini masih melakukan upaya gugatan kembali di Pengadilan, artinya masih ada waktu dan jangan dulu dieksekusi. Untuk ini kami akan mengajukan soal ini ke Mahkamah Agung, agar oknum PN Sei Rampah diproses. Selain itu, ada kecenderungan proses lelang tempo hari yang tak wajar, selain nilai harga lahan terlalu murah dan banyak lah ketimpangan yang kami nilai tak sesuai. Prinsipnya, kami akan berkordinasi dengan penggugat apakah tindakan selanjutnya”, tutup Bambang Samosir.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleTangkal Berita Hoax di Medsos, Pengamat Usulkan Dibentuknya Dewan Podcast
Next articleMPR Apresiasi Minimalisir Potensi Ketegangan Tahun Politik, dengan Sentuhan Budaya Non Politik