Meski Tak Diteken Jokowi, UU MD3 Resmi Diberlakukan

Jakarta, PONTAS.ID – Hari ini adalah awal mula babak baru dari UU MD3 pasca disahkan DPR bersama Pemerintah pada 14 Februari lalu meski belum ditandatangani Presiden Jokowi, UU MD3 yang baru saja disahkan tetap sah dan bisa berlaku sesuai UU Pembentukan Peranturan Undang-undang.

Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menganggap UU itu tak serta merta berlaku.

“UU MD3 berlaku kalau sudah dapat nomor dalam lembaran negara,” ujar Fahri, Rabu (14/3/2018).

Fahri menambahkan, karena UU itu belum berlaku otomatis pasal-pasal di UU tersebut juga belum bisa diterapkan.

“Karena waktu diberlakukan kan harus dikutip. (Misalnya) Berdasarkan UU MD3 Nomor?” ucapnya.

Pandangan Fahri berbeda dengan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurut Feri, meski tanpa tanda tangan Jokowi, UU tersebut sudah bisa berlaku dan pasalnya sudah bisa diterapkan.

“Mulai hari ini UU MD3 sudah berlaku otomatis pasalnya juga sudah berlaku dan bisa diterapkan,” ucap Feri di kesempatan terpisah.

Feri menegaskan pasal-pasal di UU MD3 yang dinilai kontroversi pun mau tak mau sudah bisa diterapkan. Termasuk pasal anti kritik DPR yang dapat membuat seseorang dipidana atau diproses hukum karena mengkritik DPR.

“Begitu UU berlaku dan begitu DPR mendapat kritik yang mencoreng marwah DPR maka bisa ditindaklanjut MKD dan siapapun bisa diancam pidana sepanjang diinginkan MKD,” ungkap Feri.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan,pemerintah sudah menyiapkan nomor untuk UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Sesuai ketentuan jika Presiden tidak menandatangani RUU, maka maksimal 30 hari setelah RUU disetujui pemerintah dan DPR, UU itu sah berlaku dan wajib diundangkan.

“Kan kurang sehari, tinggal tunggu saja besok. Kalau besok sudah lewat yang penting sudah ada nomornya, kemudian diundangkan oleh Kemenkumham, setelah itu keinginan dari teman-teman di DPR juga bisa dilaksanakan,” kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan.

Previous articleCBA Cium Adanya Kejanggalan dari Holding BUMN Migas
Next articleDisemprit DPRD DKI Soal Tower Mikrosel, Begini Jawaban Satpol PP