Jakarta, PONTAS.ID – Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20% seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai terlalu tinggi.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa sebaiknya batasan PT 20% bisa diturunkan sehingga bisa lebih memberikan ruang kompetisi dan ekspresi dalam iklim demokrasi di Indonesia. Gus Muhaimin mengusulkan agar PT bisa diturunkan pada kisaran angka 5-10% saja.
“(PT 20 persen) masih belum cita-cita kita, cita-cita kita 5-10 persen. Supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama,” kata Gus Muhaimin usai menghadiri KWP Award di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Meski begitu, Wakil Ketua DPR ini tak sepenuhnya setuju ambang batas elektoral pencalonan presiden 0%. Dia minilai ambang batas tetap dibutuhkan karena perolehan suara serta elektoral masing-masing partai berbeda-beda.
“Idealnya kan 0 persen, tapi kan nggak lucu lah ya. Ya harus ada pembatasan lah. Tapi gagal kemungkinan ya, karena sudah ada pembatasan (PT). Ya, mungkin pada Pemilu yang akan datang,” tandas pria akrab disapa Cak Imin ini.
Presidential Threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak