UU TPKS Disahkan, DPR: Aturan Pelaksanaan Teknis Harus Segera Disusun Pemerintah

Puan Maharani
Puan Maharani

Jakarta, PONTAS.ID – DPR telah mensahkan RUU TPKS menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/8/2022) kemarin.

Ketua DPR, Puan Maharani mendorong adanya transparansi serta mengakomodir suara kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal dan mendampingi korban kekerasan seksual.

“Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” tegas Puan, Rabu (13/4/2022).

Agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual, Puan Maharani mendorong agar Pemerintah segera menyusun aturan turunannya.

Ini penting agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” ujar Puan.

“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” lanjut Puan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous article1.200 Warga Kelurahan Gedong Terima Distribusi Program Pangan Bersubsidi
Next articleSultan Najamudin: Estimasi Biaya Pemilu 2024 Tak Rasional