Ringkus Dua Tersangka, Polda Kepri Amankan 22 PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Batam, PONTAS.ID – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Ditpolairud berhasil mengamankan 2 orangĀ  tersangka inisial I dan R yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti didampingi kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga dan PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak saat Konferensi Pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Kamis (20/1/2022).

Nanang menjelaskan Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta Crew Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal pada hari Minggu Tanggal 16 Januari 2022 sekira Pukul 12.30 WIB.

“Terdapat 11 (sebelas) orang Perempuan Pekerja Migran Indonesia yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada sebuah rumah kosong di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri,” papar Nanang.

Selanjutnya dari hasil informasi, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah milik tersangka Inisial I di Pulau Pasai Kecamatan Moro Kabupaten Karimun yang diduga sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia. Di rumah tersebut Tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang.

“Namun dari rumah tersebut Tim menemukan 1 (satu) unit speedboat tanpa nama berwarna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK yang berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke Negara Malaysia,” jelas.

Terhadap 11 (sebelas) orang Pekerja Migran Indonesia, 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama dan Tersangka I di bawa Ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R telah berangkat dari Pulau Pasai menuju Batam dengan menumpangi Speed Boat Pancung. Kemudian tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam.

Di hari yang sama Senin 17 Januari 2022 tim berhasil mengamankan tersangka inisial R di Dusun Sulit, Desa Rawajaya, Kecamatan Moro Kabupaten Karimun sekaligus juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang PMI di Kampung Judah Desa Keban yang diduga melarikan diri pada saat tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I.
ā€œSebanyak 22 (dua puluh dua) Pekerja Migran Indonesia yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 (sebelas) orang Perempuan dan 11 (sebelas) orang Laki-laki,ā€ jelasnya.
Menurutnya, bersamaan dengan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal.
″Terhadap kedua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)ā€. Tutup Nanang.
Penulis : Sukma Andri Stungky
Editor : Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleAnis Ingatkan Pemerintah Tidak Bisa Gunakan Dana PEN untuk Pembiayaan IKN
Next articleWakil Ketua DPD Terima Kunjungan Dubes Republik Ceko