Kupang, PONTAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap MYM, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kupang karena mengancam akan meletakan bom di pusat pembelanjaan Transmart Kupang.
MYM menulis ancaman bom tersebut di akun facebooknya, sehingga meresahkan pengunjung di pusat pembelanjaan di Jalan WJ Lalamentik tersebut.
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan MYM ditangkap di kos-kosan di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Senin, (5/3/18).
Status yang ditulis MYM tersebut menggunakan akun bernama Lymor Beitenis Lahoan. Isi tulisan itu yang berbunyi, “Sekarang semua status mengarah pada Transmart kamu tunggu besok b (saya) pi (pergi) pasang bom di Transmart dulu ew (ya)”.
“Polisi melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam dan jika ditemukan adanya unsur pidana, kemungkinan ditahan,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/3).
Postingan tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah grup whatsapp dan menjadi viral. Sementara itu dalam pemeriksaan polisi, MYM mengaku hanya iseng menulis status di Facebook. Kendati begitu, polisi tetap melakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif lain di balik postingan tersebut.




























