Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menerbitkan aturan terkait pencegahan kekerasan seksual (KS) pada lingkungan perguruan tinggi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menanggapi hal itu, Ketua Sahabat Peradaban Bangsa (SPB), Aan Rohanah menilai Adanya Pasal-pasal yang bertentangan dengan keyakinan sebagian besar umat Islam, baik yang disampaikan dalam Naskah Akademik, maupun Draft RUU-PKS-nya. Pengesahan Undang-Undang.
“Sepantasnya sejalan dengan keyakinan keberagamaan semua agama yang dianut di Indonesia, dan memperhatikan ajaran Islam sebagai agama terbesar yang dianut Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Aaan Rohanah dalam siaran pers, Jumat (5/11/2021).
Untuk meminimalisir kontroversi RUU P-KS, SPB, kata Aan, kemudian mengusulkan Naskah Akademik (NA) dan Draft Rancangan Alternatif atas Draft RUU P-KS yang pernah ada, maupun Draft RUU P-KS yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI, dengan mempertimbangkan masukanmasukan Organisasi Masyarakat, Jaringan Pemerhati Korban dan Organisasi Bantuan Hukum dengan tujuan mengurangi penolakan masyarakat.
“Dan saat ini Baleg DPR pun masih dalam pembahasan RUU P-KS ini dan sedang menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, masyarakat, ahli dan kelompok lainnya,” ujarnya.
Karena itu, dengan keluarnya Permen Penanganan Kekerasan Seksual oleh Menristekdikti, SPB mendesak agar segera dicabut karena dianggap terlalu tergesa-gesa dan isinya tidak jauh berbeda dengan Draft RUU P-KS dimasa awal pembahasan yang diajukan oleh salah satu Lembaga yang mendapat penolakan oleh berbagai kelompok
masyarakat dan elemen bangsa
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menerbitkan aturan terkait pencegahan kekerasan seksual pada lingkungan perguruan tinggi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan yang ditekan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 itu mengamanatkan perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual.
Pada Pasal 6 aturan dimaksud disebutkan bahwa perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan Seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Pencegahan melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian,” tulis Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak




























