Jakarta, PONTAS.ID – Satpol PP Kecamatan Ciapayung melakukan operasi penertiban tempat usaha kafe dan restoran yang berpotensi kerumunan di Jalan Raya Bina Marga, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (17/10/2021) malam.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cipayung, Suprayogi mengatakan dalam operasi tersebut petugas mendapati tiga tempat makan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yang dinilai melebihi kapasitas pengunjung, sehingga menimbulkan kerumunan.
“Para pelanggar terebut merupakan kafe yang banyak pengunjung, sehingga menimbulkan kerumunan. Maka dari itu sanksinya kita berikan penutupan 3×24 jam,” jelas Suprayogi saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut, Suprayogi mengimbau kepada seluruh pemilik usaha untuk tetap menerapkan aturan prokes yang sudah dianjurkan pemerintah karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Penulis: Fajar Virgyawan Cahya
Editor: Ahmad Rahmansyah




























