Soal Dana BOS, Polres Jakpus Tegaskan Komitmen Perang Lawan Korupsi

Mapolres Metro Jakarta Pusat

Jakarta, PONTAS.ID – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Termasuk, penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di wilayah Hukum Jakarta Pusat.

“Jika ada indikasi maupun laporan yang masuk terkait korupsi, termasuk Dana BOS pasti kami tindaklanjuti,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto, saat ditemui PONTAS.id, Rabu (25/8/2021).

Dia mengharapkan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya indikasi korupsi di wilayah Jakarta Pusat, dapat melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat.

“Pasti akan kami dalami, tapi tentunya sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku, tidak asal tindak sebab harus memenuhi ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait dugaan penggelembungan Dana BOS, Kepala Sekolah SD Negeri Karang Anyar 03 tak kunjung memberikan tanggapan meski telah lima kali PONTAS.id mendatangi sekolah yang berada di Kecamatan Sawah Besar itu sejak awal Juli 2021 lalu.

“Kepala Sekolah tidak bisa ditemui. Di sini hanya ada guru piket biasa. Sudah kembali besok lagi saja,” kata kata penjaga sekolah setelah didatangi untuk yang kelima kalinya, Rabu (25/8/2021) pagi.

Berdasarkan data yang dimiliki PONTAS.id di tahun 2019 saja SDN Karang Anyar 03 melakukan pengadaan 1 unit LCD Projector dengan harga Rp.6,1 juta. Padahal, merujuk harga di penjualan resmi hanya 4 jutaan pe unitnya untuk spesifikasi yang sama.

Demikian juga, pembelian Komputer PC senilai Rp.6.273.250, sementara harga pasaran hanya Rp.3,5 hingga 4 jutaan.

Tak hanya itu, pada tahun 2020, pihak sekolah kembali mengadakan PC Komputer senilai Rp.7.967.800 yang di pasaran bisa dibeli dengan harga Rp.5 jutaan per unitnya dengan spesifikasi yang sama.

Hukuman Mati
Sebagai informasi, merujuk laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Chatarina Muliana Girsang selaku Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, telah mengimbau jajaran pendidikan untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS, terlebih saat ini pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

“Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati,” kata Chatarina beberapa waktu lalu.

Ia juga berharap penyelewengan dana BOS tidak dilakukan baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali. “Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru,” ujarnya.

“Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran,” tambahnya.

Menurutnya, pengelolaan dana BOS, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

“Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, modus-modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud.

Serta penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah, dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS.

Penulis: Heru Mindarto /Ahmad Rahmansyah
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleGus Jazil: Budidaya Porang Menjanjikan, Butuh Dukungan Berbagai Kalangan
Next articleGelar PTM, SDN Kumpul Rejo Terapkan Prokes Ketat