Jakarta, PONTAS.ID – Persiapan Indonesia dinilai sudah cukup matang dalam menghadapi kemungkinan terjadinya gejolak krisis finansial. Kesiapan tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menegaskan, dibanding negara lain, Indonesia sudah mempunyai UU. Bahkan, tidak banyak negara yang menyiapkan aturan.
LPS menegaskan, melalui program restrukturisasi dan resolusi perbankan, pihaknya dapat meminimalisasi beban yang mungkin dimunculkan sebagai akibat kegagalan perbankan. Sehingga, gejolak yang akan terjadi ke depan tidak akan berpengaruh banyak pada kondisi perbankan.
Indikatornya, kata ia, kinerja perbankan di tahun lalu tidak terlalu buruk di tengah kondisi ekonomi yang melambat. “Kalau kepercayaan di ekonomi membaik, permintaan kredit bisa tumbuh. Sekarang memang belum, namun saya optimistis akan naik kembali.” kata Halim Alamsyah selaku Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis, (1/3/18).
















