Kepri, PONTAS.ID – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias K beserta Narkotika jenis Putaw dengan berat 54,42 gram yang dibawanya.
Sebelumnya, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seoranh laki laki membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Putaw. “Kronologis pada Senin 24 Mei 2021 sekitar jam 13.00 wib. Setelah itu, tim langsung bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, Selasa (25/5/2021).
Lanjut Harry, setelah mendapatkan ciri ciri pelaku, sekitar jam 14.30 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan berhasil mengamankan Narkotika jenis Putaw yang disimpan di dalam celana bagian pinggangnya saat itu. “Saat ditangkap tersangka mengakui mengambil Putaw tersebut diperintahkan berinisial U. Saat ini U masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika jenis putau sekira berat 54,42 gram, satu Unit Handphone dan satu lembar foto copy Identitas tersangka,” tutur Harry.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Thomson Budi
Editor: Ahmad Rahmansyah




























