Bunuh Mertua dan Kakak Ipar, Polres Kendal Ringkus AR di Indramayu

Kendal, PONTAS.ID – Sejak April hingga Mei 2021, Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap 13 kasus. Salah satunya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung yang sempat menggegerkan masyarakat.

“Tersangka AR (31) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kendal melakukan aksinya pada Minggu (9/5/2021). Satu korbannya, Muhanayah (65) yang merupakan mertua tersangka. Korban kedua, Sukaryati (44) adalah kakak ipar tersangka,” Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Priambodo di Mapolres Kendal, Senin (17/5/2021)

Tersangka berhasil kita ditangkap di daerah Indramayu Jawa Barat, “Karena tersangka berusaha melarikan diri, maka anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” terang Kapolres

Menurut pengakuan tersangka, dirinya nekat melakukan pembunuhan dikarenakan emosi dan kalap saat dimarahi ibu mertua.

“Lantaran dimarahi oleh korban, tersangka langsung menusuk leher ibu mertua dan kakak iparnya ditambah tiga tusukan di bagian kepala. Kepala kedua korban juga dibenturkan ke tabung gas sebelum diletakkan di dalam kamar mandi,” ungkapnya.

Dalam upaya melarikan diri dari kejaran polisi, pelaku sempat tiga kali berpindah tempat. Yakni di Wonosobo, Semarang dan terakhir di Indramayu.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan subsider 365 ayat KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Penulis: Prawoto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePolda Kepri Ringkus 4 Warga Batam Terkait Jatanras
Next articlePecah Ban di Tol, 5 Warga Sergai Masuk Rumah Sakit