Trenggalek, PONTAS.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek telah memanggil Kepala Dinas Perikanan setempat. Pemanggilan ini untuk membahas tentang adanya perseteruan antara nelayan pancing tradisional dan nelayan pancing kompresor Dilaut Prigi Watulimo.
Wakil ketua komisi II, Imam Basuki mengatakan dengan adanya pemanggilan kepala dinas perikanan, berharap agar konflik antara keduanya tidak berkepanjangan.
”Semua nelayan adalah warga kita. kalau menurut aturan memang terkait urusan nelayan kelautan masuk wilayah propinsi, namun kami berharap dengan adanya kordinasi dinas perikanan dan dinas kelautan provinsi, dengan adanya konflik horizontal, tidak berkepanjangan,” katanya kepada pontas.id di DPRD Trenggalek.
Awal mula terjadinya konflik, dijelaskannya dikarenakan ada laporan nelayan tradisional, tentang memancing memakai alat bantu kompresor, bisa merusak terumbu karang.
”Awal mula terjadinya konflik karena banyak nelayan tradisional yang menilai kalau memancing ikan memakai alat bantu kompresor, bisa merusak ikan yang berakibat dapat mengurangi populasi ikan untuk tumbuh dan berkembang,” jelasnya.
Menurutnya, nelayan memancing ikan dengan alat bantu kompresor karena nelayan memancing mengunakan alat pancing tembak, jadi nelayan menyelam dengan kedalaman tertentu dengan bantuan kompresor. Sehingga nelayan lebih mudah mendapatkan ikan.
Ditambahkannya, pihaknya akan segera kordinasi dengan pemerintah propinsi Jawa timur untuk regulasinya.
“Terkait adanya perseteruan konflik antara nelayan tradisional dan nelayan kompresor Di Prigi, komisi II memerintahkan kepada Kepala Dinas Perikanan untuk segera kordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menanyakan terkait regulasi yang menaunginya. Agar konflik antara nelayan ini tidak melebar,” pungkasnya.(*)
Penulis : Ag/Saelan.
Editor : Fauzi/Agus DC.




















