Sidak Komisi lll DPRD Kabupaten Pasuruan Tak Digubris, Proyek Pengurukan Tak Berizin Tetap Berjalan

Pasuruan, PONTAS.ID – Proyek pengurukan lahan hijau di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, tetap beroperasi meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Komisi III bersama Muspika Kecamatan Winongan, Selasa (18/02/2026).

Dalam sidaknya Ketua Komisi III, Yusuf Daniar, wakil Ketua Eko Suyono beserta anggota kepolisian diketahui bahwa proyek pengurukan diduga belum mengantongi izin resmi. Namun demikian, aktivitas di lokasi proyek meski diberhentikan, tetap saja beroperasi tak digubris.

Keberadaan proyek tersebut dikeluhkan warga karena dinilai sangat mengganggu pengguna jalan. Material tanah yang tercecer di badan jalan menyebabkan kondisi jalan licin dan berdebu, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan dan memicu kemacetan lalu lintas.

Sejumlah warga mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada Muspika Kecamatan Winongan. Mereka menyampaikan keresahan atas dampak aktivitas proyek yang dianggap meresahkan masyarakat sekitar serta setiap hari jalan menjadi kotor dan licin apalagi musim hujan.

“Sudah beberapa kali terjadi kecelakaan kecil karena material berserakan,” ujar salah satu warga setempat berinisial CH pada Jumat (20/2/2026).

Selain itu, proyek tersebut juga disebut-sebut mengabaikan analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin). Padahal, pengurukan dengan mobilisasi truk bermuatan tanah dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan gangguan signifikan terhadap arus kendaraan di kawasan tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar proyek dihentikan sementara hingga seluruh perizinan resmi dilengkapi.

Di sisi lain, beredar dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi proyek tersebut sehingga pelaksana kegiatan terkesan tidak mengindahkan peringatan untuk menghentikan aktivitas.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait legalitas perizinan maupun tindak lanjut atas hasil sidak DPRD dan Muspika.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat gabungan dapat segera memberikan kepastian hukum demi menjaga keselamatan dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Winongan.

Penulis : Abdullah

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePemerintah Diharapkan Jaga Stabilitas Harga dan Perkuat Ekonomi Selama Ramadan
Next articleInsentif Ramadan Rp 12,8 T Digelontorkan, DPR Ingatkan Soal Ketepatan Sasaran dan Dampak Jangka Panjang